Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Tunggak PBB-P2 Rp 11,7 Miliar Sejak 2013, Pemkot Bogor Pasang Plang Peringatan di Terminal Baranangsiang

×

Tunggak PBB-P2 Rp 11,7 Miliar Sejak 2013, Pemkot Bogor Pasang Plang Peringatan di Terminal Baranangsiang

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satunya dengan memasang plang peringatan di lahan yang dikelola PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) di Terminal Baranangsiang.

Perusahaan tersebut tercatat memiliki tunggakan PBB-P2 sejak 2013 hingga 2026 dengan nilai mencapai sekitar Rp11,7 miliar.

Pemasangan plang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor bersama Komisi II DPRD Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, serta melibatkan perwakilan DPRD dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan pemasangan plang menjadi bentuk sanksi sosial sekaligus upaya penegakan aturan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

“Hari ini kita melakukan pemasangan plang karena ini merupakan salah satu objek pajak yang belum menunaikan kewajibannya dari tahun 2013 sampai 2026. Total besaran tunggakan pajaknya mencapai sekitar Rp11,7 miliar,” ujar Abdul Wahid, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, Bapenda bersama Kejari Kota Bogor sebelumnya telah menempuh sejumlah upaya persuasif, termasuk melakukan pemanggilan resmi kepada pihak pengelola. Namun, masing-masing instansi telah dua kali melakukan pemanggilan dan belum memperoleh respons kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.

Bapenda pun berencana kembali memanggil pihak PT PGI pada awal November mendatang sebagai upaya lanjutan agar perusahaan tersebut segera memenuhi kewajiban pajaknya.

“Bapenda dan kejaksaan masing-masing sudah dua kali melakukan pemanggilan. Insyaallah awal bulan depan kita jadwalkan pemanggilan ketiga. Ini upaya kita untuk terus mengingatkan,” jelasnya.

Abdul Wahid menegaskan, apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Pemkot Bogor akan mengevaluasi langkah penanganan dan mempertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut.

“Setelah ini kita akan evaluasi. Jika mereka masih ‘bandel’ dan tidak mau bayar, kita terpaksa mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya seperti menyampaikan somasi hingga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Pajak untuk tindakan penyitaan atau penyegelan,” tegasnya.

Meski demikian, Bapenda tetap membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme pembayaran secara bertahap bagi wajib pajak yang mengalami kendala finansial. Skema tersebut dapat ditempuh sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan disertai iktikad baik untuk melunasi kewajiban.

“Kalau mereka beritikad baik belum sanggup melakukan pembayaran, baru melakukan pencicilan. Boleh, kan sesuai aturan juga diperbolehkan. Tapi kan sampai saat ini mereka belum sempatkan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menilai penindakan terhadap penunggak pajak merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Ia menyebut, piutang pajak daerah yang terakumulasi sejak 2013 mencapai sekitar Rp644 miliar. Karena itu, penagihan terhadap wajib pajak dengan nilai tunggakan besar dinilai penting untuk meningkatkan penerimaan daerah dari potensi pajak yang belum tertagih.

“Piutang pajak daerah yang terakumulasi sejak 2013 jumlahnya sangat signifikan, secara keseluruhan mencapai Rp644 miliar. Ini angka yang cukup fantastis. Langkah hari ini adalah ikhtiar nyata untuk menambah pendapatan dari potensi yang selama ini belum tertagih,” ungkap Rifki.

Rifki juga menyayangkan belum terselesaikannya kewajiban pajak oleh PT PGI selaku pihak ketiga pengelola Terminal Baranangsiang. Menurutnya, meskipun terminal tersebut merupakan aset milik Kementerian Perhubungan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, kewajiban PBB-P2 atas objek pajak tersebut tetap perlu diselesaikan sesuai ketentuan.

“Alasan penunggakan biasanya klise, seperti tidak ada anggaran. Tapi intinya mereka belum ada keinginan untuk membayar. Terminal ini memang aset kementerian pusat yang dipihak-ketigakan, tetapi pihak ketiganya ini abai. Padahal Pemkot Bogor melalui Bapenda berhak menerima PBB-P2 dari objek tersebut,” ujarnya.

Ke depan, Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong Bapenda melakukan penertiban secara bertahap terhadap wajib pajak dengan tunggakan terbesar. Langkah ini diharapkan dapat menekan akumulasi piutang sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Bogor.

“Kami minta penindakan dimulai dari klaster penunggak terbesar dulu. Kami berharap para penunggak pajak memiliki iktikad baik, minimal hadir memenuhi undangan pemanggilan Bapenda untuk bernegosiasi terkait skema penyelesaian teknisnya,” pungkasnya. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *