
BOGORUPDATE.COM- Terkait dugaan pencemaran udara dari PT. Bentonit Alam Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Kabupaten Bogor, menurunkan anggota PPNS ke lokasi Jalan Rawa Haur No.99 RT 03 RW 03 Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Tugas yang dilakukan anggota PPNS tersebut, akan mengecek secara langsung terkait dugaan pencemaran udara yang mengakibatkan sejumlah warga terserang penyakit asma.
“Minggu ini, kita turunkan PPNS untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya aduan warga yang terkena pencemaran udara itu,” terang Kabid Perundang – Undangan Pol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho kepada wartawan, melalui telepon ngenggamnya, Rabu (27/03/2019).
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya akan mengecek kelokasi pabrik milik PT. Bentonit Alam Indonesia, yang dikeluhkan warga setempat.
“Jika ditemukan pelanggaran, ya terpaksa kita hentikan. Intinya, kami sebagai petugas yang diberikan kewenangan oleh pemerintah daerah akan menjalankan dengan baik sesuai peraturan daerah yang ada,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni mengatakan jika DLH harus turun ke lapangan dan usut tuntas ke akar-akarnya atas dugaan pencemaran tersebut.
” LBH Bogor siap advokasi sebagai kuasa hukum warga, untuk menggugat perusahaan yang diduga mencemarkan lingkungan itu,” tegas Zentoni.(red)
Editor : Refer







