
Foto Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Saut Situmorang (kiri)
BOGORUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2019 untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai penggantinya KPK yang sedang melakukan pengawasan yang sedang melakukan tindak pidana korupsi.
“Kita harus mengeluarkan caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN ini tidak akan dilantik,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (18/6/2019).
Ia mengatakan, melaporkan LHKPN ini sesuai kesepakatan KPK dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai upaya untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi. “Sebelum caleg ini melaporkan LHKPN, maka dia tidak akan dilantik,” katanya.
Menurut dia, saat ini KPK sudah memiliki sistem, bagaimana mempertimbangkan KPU mengetahui bahwa caleg ini sudah melaporkan LHKPN. “KPU sudah menyatakan hal itu. Oleh karena itu, calon wakil rakyat terpilih ini segera melaporkan, jika tidak, maka caleg ini tidak akan dilantik,” katanya.
Ia menyatakan saat ini masih banyak caleg terpilih pada Pemilu 2019 yang belum melaporkan harta kekayaannya. “Kami selalu terbuka untuk menerima LHKPN caleg terpilih ini, jika caleg ini tidak diajukan laporan harta kekayaannya, tentu saja akan merugikan diri sendiri,” kata Saut.
Mengenai LHKPN ini berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, maka para pejabat negara memiliki kewajiban untuk menyediakan laporan harta kekayaannya sebelum dan setelah disetujui di salah satu posisi kepemimpinan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara. (JPP)
Editor : Endi







