Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Putusan Kontroversi PN Cibinong, Hakim Berpihak ke Sentul City?

×

Putusan Kontroversi PN Cibinong, Hakim Berpihak ke Sentul City?

Sebarkan artikel ini

BOGORUPDATE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, menggelar sidang putusan perkara perdata kepemilikan lahan seluas 5,5 hektare yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dalam amar putusannya Pengadilan Negeri Cibinong mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat yakni PT Sentul City, pada Kamis (21/11/19).

Sidang putusan dalam perkara Perdata nomor 33/PDT.G/2019/PN.CBI yang biasanya digelar pagi hari, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketuanya Tira Tirtona menggelar sidang tersebut pada saat menjelang Maghrib.

Dalam sidang putusan tersebut, Berto menambahkan, telah terjadi disetting opinion karena salah satu anggota majelis hakim yakni Ni Luh Sukmarini tidak sependapat dengan dua majelis hakim lainnya, salah satu alasannya bahwa penggugat yakni PT Sentul City tidak memiliki Legal Standing atas bidang tanah tersebut menyusul telah dibatalkannya sertifikat milik Sentul City oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“PTUN Bandung telah membatalkan sertifikat nomor 305/Desa Karang Tengah pada September 2016. Selain itu, dalam fakta persidangan penggugat diketahui tidak memiliki alat bukti yang cukup, seperti halnya dalam gugatan terdapat 9 SPH, tetapi dalam pembuktiannya hanya ada 8 SPH, dan itu pun diduga tidak asli, karena sampai saat ini penggugat dan BPN tidak dapat menunjukan SPH aslinya,” imbuhnya.

Selain itu, jelas Berto, dalam fakta persidangan terdapat surat keterangan dari desa setempat yang menyatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB milik Sentul City tanpa melibatkan pemerintahan Desa Karang Tengah. “Bahkan dari hasil putusan PTUN dengan objek yang sama, tetapi luasannya dalam SPH tidak sama dengan apa yang menjadi bukti di PN Cibinong ini, salah satu contohnya SPH nomor 73/PHT/BS/V/2000 atas nama Ajum B. Tohi seluas 1.292 M2, tapi Ajum ini mengaku hanya punya tanah dan menjualnya seluas 120 meter persegi saja,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa sejak awal digelarnya sidang di PN Cibinong, hampir seluruh tergugat mengaku pesimis dapat menang dalam perkara tersebut, karena selain melawan Sentul City, majelis hakim dinilai kerap berpihak kepada perusahaan property terkemuka di Bogor tersebut. “Dari awal memang kami pesimis bisa menang, bisa di cek kok hampir setiap perkara dengan Sentul City, ketua majelis hakim nya itu-itu saja, bisa dikatakan 90 persen,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas PN Cibinong, Ben Ronald P. Situmorang menjelaskan, bahwa pihaknya belum dapat memberikan banyak keterangan atas putusan tersebut, karena menurutnya masih menunggu kelengkapan atas putusan tersebut. “Berkaitan dengan materi pokok, sebetulnya sudah di pertimbangkan semua, tetapi bukti itu bukan hanya SPH saja tetapi ada bukti-bukti yang lain, seperti halnya yang diakui 9 SPH tetapi dalam pembuktian hanya 8 itu ada bukti penunjang yang lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa keputusan ini bukan merupakan keputusan incrach melainkan masih terdapat upaya banding atau sampai dengan kasasi di Mahkamah Agung. “Silahkan kepada para pihak untuk menempuh upaya hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi,” tukasnya. (End)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *