BOGORUPDATE.COM – Pemimpin Redaksi (Pimred) Kupas Merdeka (KM) Hero Akbar memenuhi panggilan Polresta Bogor Kota terkait pemberitaan yang menyebutkan perusahaan pemenang tender diduga beralamat fiktif, Senin (09/11/2019).
Permasalahan jurnalistik seperti ini menurut Ruby falahadi,SH selaku legal hukum DPC PWRI Kabupaten Bogor, pihak Polresta Bogor Kota dalam hal ini tidak memahami UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Bahwa setiap pemberitaan media/wartawan tidak serta merta bisa langsung diproses hukum, ada mekanisme yang harus dilalui. Ada hak jawab dan ada klarifikasi melalui lembaga Dewan Pers apakah tulisan atau pemberitaan tersebut, memenuhi unsur pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak. Karena pemberitaan itu produk Jurnalistik,” jelasnya saat mendampingi Pemred KM beserta 60 orang wartawan gabungan dari unsur DPC PWRI Kabupaten Bogor dan Lintas Media/wartawan Kabupaten, Kota Bogor dan Kota Depok.
Ia menambahkan, Polresta Bogor Kota juga harus paham bahwa wartawan Indonesia punya imunitas terkait pemberitaan nya, bukankah sudah ada Nota Kesepahaman antara Insan Pers (Dewan Pers) dengan Kepolisian Republik Indonesia.
“Media dengan Kepolisian adalah mitra, yang sama-sama berjuang menegakkan kebenaran, kedepan kita harapkan tidak ada lagi kriminalisasi pada wartawan/media terkait pemberitaan yang dimuat berdasarkan data dan fakta yang ada,” imbuh Ruby Falahadi.
Lanjutnya, menjadi sangat lucu dan aneh, pihak kepolisian yaitu penyidik Polresta Bogor Kota atas kejadian pelaporan dan pemanggilan kepada Pimred dan Wapimred tersebut.
“Saat saya mengklarifikasi pemanggilan itu, pihak Polresta Bogor Kota menuturkan bahwa pemanggilan itu hanya sekedar klarifikasi untuk memastikan apakah penulis benar wartawan apa bukan,” pungkas Ruby Falahadi. (Rie)
Editor : Endi






