Scroll untuk baca artikel
CelebrityEntertainmentHomeNews

Trio “Ikan Asin” Minta Sidangnya Dipindah ke Cibinong, Ini Kata Jaksa

×

Trio “Ikan Asin” Minta Sidangnya Dipindah ke Cibinong, Ini Kata Jaksa

Sebarkan artikel ini

BOGORUPDATE.COM – Sidang Ikan Asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda sidang tanggapan eksepsi berakhir dengan penolakan oleh JPU. Sang Jaksa, Donny M Sany menjelaskan mengapa hal ini bisa terjadi.

“Pengadilan Negeri dalam mengadili suatu perkara berlaku dalam Pasal 144 KUHAP di mana ketentuan dalam pasal tersebut terdapat pengecualian Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara,” ucap Donny dalam persidangan.

Pasalnya seperti yang diketahui, pihak terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar, berserta tim kuasa hukum menginginkan untuk proses peradilan pindah ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Setelah ditimbang, Pihak JPU menyimpulkan keberatan atas eksepsi yang diajukan pihak Trio Ikan Asin. Hasilnya akan ada di putusan sela yang akan terselenggara pada persidangan minggu depan.

“Berdasarkan pendapat kami sebagai jaksa penuntut umum terhadap ekspeksi yang disebutkan. Kami berkesimpulan, supaya majelis hakim sependapat dengan kami bahwa keberatan terhadap eksepsi Pablo Putra Benua, Rey Utami, melalui kuasa hukum hukumnya,” ucapnya di persidangan, Senin (13/1/20).

Donny menambahkan, ada pertimbangan yang harus diperhatikan. Dalam hal ini, ada pertimbangan yang berbenturan, seperti sejak awal proses telah berlangsung di Polda Metro Jaya yang merupakan daerah Jakarta Selatan, namun berbagai saksi yang berasal dari tempat yang berbeda.

Alasan pemindahan proses peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, diungkapkan oleh pihak Trio Ikan Asin, adalah karena lebih banyak saksi yang berdomisili di daerah Bogor dan sekitarnya.

“Kami jaksa penuntut umum sangat tidak sependapat, karena kuasa hukum telah keliru, di mana kuasa hukum telah mencampuradukkan kedudukan saksi dan terdakwa dalam persidangan,” ungkapnya.

 

 

 

 

 

Editor : Endi | Kapanlagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *