Kota Bogor, BogorUpdate.com
Setelah ratusan mendatangi gedung dewan dan beraudiensi, Senin (2/3/20) akhirnya pimpinan dewan dan Komisi II DPRD Kota Bogor sepakat mengeluarkan rekomendasi agar eksekusi PKL Lawang Saketeng ditangguhkan hingga usai lebaran.
Dengan demikian rencana relokasi sebanyak 696 Pedagang Kaki Lima (PKL) Lawang Saketeng dan Jalan Pedati ke dalam Pasar Bogor pada 6 Maret 2020, terancam molor.
Keputusan itu diambil setelah DPRD menggelar rapat hearing bersama perwakilan ratusan PKL bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satpol PP dan Lurah Gudang di Gedung DPRD.
Ketua DPRD, Atang Trisnanto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil hearing DPRD sepakat merekomendasikan agar relokasi PKL tak dilakukan pada 6 Maret mendatang.
“Kami merekomendasikan agar relokasi PKL ditunda hingga selesai Lebaran,” kata Atang.
Menurut dia, DPRD akan langsung membuat surat resmi dan akan menyerahkannya kepada Walikota Bogor Bima Arya. “Segera kami buat surat rekomendasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD 1, Jenal Mutaqin mengatakan, ada beberapa tahapan seperti pendataan, pendaftaran dan pemindahan tidak sepenuhnya dilakukan.
“Ada tiga konsideran hukum yang tak sepenuhnya dilakukan. Yakni Perpres 125, Permen 41 dan Perda 11 tahun 2019, termasuk Perda RTRW.
Kemudian lanjut Politisi Gerindra itu, siapa yang berkewenangan menentukan tempat untuk dijadikan relokasi, itu adalah tim koordinasi penataan dan pemberdayaan sesuai Perpres 125 tahun 2012.
“Siapa tim ini? unsurnya salah satunya PKL. Ketika ditanya kepada pedagang ternyata tidak ada satupun yang masuk kedalam tim termasuk SK tim itu pun belum kami baca,” paparnya.
Dia melanjutkan, dalam proses penataan dan pemberdayaan PKL, butuh proses dan tahapan luar biasa dan komprehensif. Kami berpikir jikadipaksakan, pedagang masih bergejolak, dan dikhawatirkan bakal terjadi hal-hak tak diinginkan,” tuturnya.
Menurutnya, saat relokasi pun Pemkot Bogor harus melibatkan pedagang, baik untuk penataan, pendataan sampai rencana relokasi. “Dari 696 PKL belum satupun yang membuat TDU,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi II Restu Kusuma menyatakan, bila Pemkot Bogor terkesan belum siap melaksanakan relokasi apabila melihat dari aspek legalitas.
“Ada prosedur dalam konsideran hukum yang belum dilakukan oleh pemerintah. Sehingga kami sepakat untuk merekomendasikan penundaan,” katanya.
Selain itu, sambung Restu, selama ini pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UMKM belum pernah memberikan informasi yang utuh terkait penetapan relokasi PKL pada 6 Maret mendatang.
“Nggak pernah ada pembicaraan ke arah sana. Padahal, dewan siap berkomunikasi untuk mencari solusi,” jelas Politisi PKB itu.
Restu menyatakan bahwa permintaan PKL agar relokasi ditunda bukanlah sesuatu hal yang melawan hukum. Sebab, pedagang tidak menolak penataan, melainkan meminta penundaan.
“Mereka kan siap direlokasi asal setelah Lebaran. Pemkot harus bisa mendengarkan aspirasi pedagang, sebab ini berkaitan dengan priuk nasi,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Samson Purba mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil rapat dengan dewan kepada walikota.
“Kami dari tim disini tentu akan menyampaikan ini kepada seluruh anggota tim termasuk walikota dan wakil di dalam tim akan kita bahas apa langkah kita selanjutnya. Saya tidak akan bicara mungkin atau tidak penundaan relokasi,” kata dia.
Di tempat berbeda, Sekretaris Paguyuban PKL Lawang Saketeng-Jalan Pedati, Ujang Waras berterimakasih kepada DPRD Kota Bogor lantaran telah menelurkan kebijakan prorakyat.
“Kami sangat berterimakasih kepada dewan. Mudah-mudahan pemkot juga mau dengar aspirasi kami,” ujar Ujang Waras di Gedung DPRD. (As)
Editor : Endi






