Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

YSK Dorong Komisi ASN Periksa Pejabat Kab.Bogor Terkait Aksi Tolak Ahmadiyah

×

YSK Dorong Komisi ASN Periksa Pejabat Kab.Bogor Terkait Aksi Tolak Ahmadiyah

Sebarkan artikel ini

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Saat ini beredar ajakan aksi tolak Ahmadiyah melalui Whatsapp group. Ajakan tersebut menimbulkan pro dan kontra, terutama ada klaim sepihak bahwa kegiatan tersebut mendapat dukungan dari pihak kepolisian dan pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor maupun Pemkot Depok, Jawa Barat.

Parahnya, logo kepolisian dicatut, yang masih menjadi pertanyaan adalah belum ada sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Bogor atas klaim sepihak massa intoleran.

“Untungnya, pihak kepolisian Polda Jabar sudah membantah, itu hoax. Di sisi lain, Pemkab Bogor harus menegaskan posisinya atas klaim massa intoleran. Kalau tidak ada, maka kami mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memeriksa atau menindak Bupati dan pejabatnya yang diduga terlibat mendukung aksi ini,” ujar Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK), Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (12/3/20).

Menurutnya, polemik ini bersumber dari surat pemberitahuan pada tanggal 27 Januari 2020 oleh Bupati Bogor, Ade Yasin, kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Ia menilai, surat tersebut melahirkan ancaman baru terhadap upaya Pemerintah Indonesia yang giat mempromosikan toleransi. Pendapat tersebut didasari oleh fakta bahwa setelah surat dengan nomor 450/721-Kesra tersebut keluar, sekelompok masyarakat meresponnya dengan rencana Aksi Tolak Ahmadiyah yang akan dilakukan pada 16 Maret 2020 mendatang.

“Aksi massa intoleran ini menggunakan momentum keluarnya surat Bupati kepada JAI. Surat tersebut menjadi dasar pembenaran bagi konsolidasi gerakan intoleransi. Ini yang harus dipahami bersama,” bebernya.

Bagi Sugeng, setiap orang harus memahami konsep hak dasar warga negara yang diatur oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara komprehensif. Oleh karenanya, Pemerintah dan aparat keamanan melakukan perlindungan terhadap JAI apabila ada intimidasi dari kelompok-kelompok tertentu, bukan memperparah eskalasi konflik.

“Hak untuk menyatakan pendapat di muka umum serta hak bebas berkeyakinan dan beragama tentu diperbolehkan oleh aturan, tetapi yang dilarang ketika orang memaksa kehendak terlebih melakukan kekerasan agar pihak lain tunduk pada keinginannya. Negara berkewajiban hadir melindungi setiap hak tersebut,” jelasnya.

Sugeng melihat, sambungnya, bahwa apa rencana aksi tolak Ahmadiyah nanti dapat berkaitan dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam pandangannya, organisasi terlarang HTI berevolusi melalui ormas atau kelompok lain dengan terus mengkampanyekan ideologi yang bersebrangan dengan NKRI.

“Pemerintah jangan hanya pintar bicara sesaat ketika undang-undang Ormas lahir, tetapi isu intoleransi, yang dibaliknya adalah gerakan perjuangan politik HTI harus diperhatikan secara serius dan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan,” tandasnya. (End/Nr)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *