Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaEkobisHomeNews

Pelantikan KADIN Kabupaten Bogor Disoal, Ini Kata Gapensi

×

Pelantikan KADIN Kabupaten Bogor Disoal, Ini Kata Gapensi

Sebarkan artikel ini

Foto Ketua Gapensi Kabupaten Bogor, H. Enday Dasuki

Cibinong, BogorUpdate.com
Pelantikan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bogor yang dilantik langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Bogor, pada Kamis (12/3/20) hari ini di soal.

Pasalnya, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Bogor, mengklaim adanya kejanggalan dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pengurus KADIN Provinsi Jawa Barat.

Ketua Gapensi Kabupaten Bogor, H. Enday Dasuki mengatakan, dimana formatur kepengurusan KADIN Kabupaten Bogor saat ini di banjiri surat pengunduran diri dari kepengurusan KADIN, terutama dari Gapensi dan Asosiasi-asosiasi penyedia jasa yang selama ini berkecimpung di wilayah kabupaten Bogor.

“Saya menduga adanya kejanggalan SK yang di keluarkan oleh KADIN Provinsi Jabar,” kata Enday kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).

Ia menjelaskan, SK yang awalnya 23 Januari 2020 sesuai dengan hasil rapat formatur dan koreksi formatur dengan surat perintah, serta untuk menambah wakil ketua bidang Pemberdayaan Perempuan yang di jabat oleh ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) yakni Inne Roswianita, tetapi SK yang diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama namun isi pokoknya berbeda.

“Perbedaan yang kami permasalahkan ada dari isi SK yang telah di perbaharui itu oleh KADIN Provinsi tersebut,” tegasnya.

Enday yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kebijakan Publik pada Musyawarah Kabupaten (MukKab) KADIN Kabupaten Bogor tahun 2019 itu menambahkan, perbedaan isi dari SK yang di perbaharui itu pihaknya mempermasalahkan dimana ada nama salah satu Wakil Ketua Bidang Jasa Kontruksi menurut hasil rapat formatur adalah Tubagus Ridwan Nasir (Ade Ridwan), sementara dari SK yang terbit kembali Wakil Ketua Bidang Jasa Kontruksi bernama Rifaldi.

“Dan saya tidak mengenal siapa itu orangnya karena dia bukan dari insan Jasa Kontruksi, dari SK tersebut juga saya katakan SK yang Ilegal dan pelantikan KADIN saat ini cacat hukum,” bebernya.

Ia berpendapat, dari SK yang dikeluarkan itu adanya rasa kekecewan dirinya dan beberapa asosiasi kontraktor penyedia jasa lainnya, sehingga membuat puluhan pengusaha mengajukan pengunduran diri sebagai anggota KADIN yang telah dilantik Wabup Bogor, Iwan Setiawan tersebut.

“Dengan di terbitkannya SK itu dan telah dilaksanakannya pelantikan hari ini kami bersama 18 asosiasi penyedia jasa kontruksi lainnya tidak hadir dan kami nyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan KADIN yang ditandai penandatanganan surat penolakan pelantikan KADIN saat ini,” ucapnya.

Diluar pelantikan KADIN saat ini, sambungnya, pengurusan formatur KADIN yang baru saat ini juga dianggap tidak dapat menyerap aspirasi asosiasi penyedia jasa, karena dirinya merasa KADIN tidak berpihak kepada asosiasi yang bernaung di bawah KADIN.

“Salah satu contoh peraturan yang kami anggap sangat memberatkan kami adalah penyedia jasa harus menyediakan/memiliki rekening korang 3 bulan terakhir minimal 10 perseb dari HPS, sehingga kami berpraduga itu adalah peraturan pesanan,” imbuhnya.

“Seharusnya peraturan yang di keluarkan KADIN lebih membina asosiasi yang di bawah KADIN, tapi ini malah membuat aturan di luar aturan yang sangat memberatkan asosiasi penyedia jasa,” tutupnya. (Nr/End)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *