Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

BPJS Kesehatan Kab.Bogor Patuhi Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran

×

BPJS Kesehatan Kab.Bogor Patuhi Putusan MA Soal Pembatalan Kenaikan Iuran

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi (Net)
Cibinong, BogorUpdate.com
Terkait dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA), kepala cabang Badan Penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bogor, melalui Kabid SDM umum dan Komunikasi Publik, Darah Rahimza saat di konfirmasi media Bogorupdate.com, mengatakan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA. Apapun keputusannya, BPJS Kesehatan akan patuh,” Ujar Darah, Kamis (12/3/20).

Seperti diketahui Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

“Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi amar putusan yang diberikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/20). (Wd)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *