Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Bakal Diadukan ke Kejagung dan Kemenkumham, Lapas Paledang Obral Surat Sakit?

×

Bakal Diadukan ke Kejagung dan Kemenkumham, Lapas Paledang Obral Surat Sakit?

Sebarkan artikel ini

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Kembali ditundanya sidang
Penipuan bisnis tiketing yang merugikan miliaran rupiah dengan terdakwa Riska Mawarsari membuat korban geram. Lantaran dalam surat sakit yang ditunjukan terdakwa hanya hypertensi 190/50.

Dengan demikian, kuasa hukum korban Khusnul Na’im memprotes kebijakan dokter Lapas Paledang yang dinilai mengobral surat sakit untuk terdakwa Riska Mawarsari, sehingga menghambat atau menunda-nunda proses proses persidangan.

“Saya memberikan penghargaan dan terima kasih yang seluas-luasnya kepada majelis terutama Kepala Pengadilan Negeri Bogor bahwa beliau sangat geram karena seolah olah menduga ini adalah bisa dibuat-buat karena gampang dikeluarkan sakit tersebut kepada terdakwa,” kata Naim

Selain itu lanjut Na’im, pihaknya juga kecewa atas ditundanya persidangan karena telah menunggu kedatangan saksi yang berdomisili di Jakarta dari pagi hingga sore, yang akhirnya sidang ditinda karena terdakwa sakit.

“Kami sebagai kuasa hukum memohon kepada Kejaksaan untuk memperlancar persidangan agar semua hak dari korban selaku pelapor itu bisa terpenuhi. Sebab persidangan ini semuanya sudah Serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.

Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan JPU, akan menghadirkan dokter pembanding agar tidak mudah kembali terjadinya penerbitan surat keterangan sakit.

Bahkan, dia juga mengaku akan membantu kliennya untuk membuat surat aduan kepada pihak-pihak terkait yang dalam hal ini mungkin kepada kejagung terutama kepada Kemenkumham dan juga kepada Lembaga Pemasyarakatan Lapas Paledang

“Karena ini domainnya yang mengeluarkan surat ini adalah dokter Lapas Paledang,” tegasnya.

“Tadi Kepala PN sangat geram dan marah kepada jaksa penuntut umum, dan tidak boleh dengan mudah untuk menerbitkan surat keterangan sakit dari Lapas. Ya kan ini sudah ketiga kalinya,” katanya kembali menegaskan.

Sebelumnya, korban juga mengaku kecewa atas hasil sidang kasus penipuan bisnis tiketing fiktif yang terkesan mengistimewakan terdakwa Riska Mawarsari. Dan meminta Presiden Jokowi turun tangan untuk mengetahui proses peradilan.

Roosman Koeshendarto korban yang tertipu sebesar Rp9,7 miliar dalam kasus tersebut mengatakan Bahwa Riska Mawarsari merupakan residivis, sempat di vonis 12 tahun denda 10 miliar jadi 2022 harusnya baru keluar.

Tetapi faktanya lanjut dia, tahun 2016 sudah keluar dan 2017 sudah beraksi kembali, artinya dari sisi hukum harusnya dilihat dan jadi pertimbangn dalam memberi keputusan.

Masih kata dia, mungkin pimpinan negara tertinggi yakni Presiden Jokowi yang bisa melihat bahwa ada sesuatu dalam penanganan kasus ini. Kalau memang benar vonisnya sampai 2022 tapi 2016 sudah keluar ini kan ada sesuatu yang aneh atau diistimewakan.

“Sekarang telah terbukti melakukan kesalahan lagi, tapi proses penanganannya seolah diistimewakan, jadi smoga Pak Presiden Jokowi melihat dan menyukapi kasus ini,” kata Koes sapaan akrabnya. (As)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *