Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahanPeristiwa

Tangani PDP Covid-19 dan Meninggal, RS Hermina Berkilah Jika RS Rujukan Penuh

×

Tangani PDP Covid-19 dan Meninggal, RS Hermina Berkilah Jika RS Rujukan Penuh

Sebarkan artikel ini

Cileungsi, BogorUpdate.com
Kasus Meninggalnya pasies berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Hermina Mekarsari disayangkan berbagai pihak. Hal itu terjadi karena pasien atas nama ESN yang berdomisili di Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi ini terpasksa harus meminta pulang karena diketahui biaya selama lima hari saja sudah mencapai Rp25 juta dengan pembiayaan tunai karena tidak tercover oleh BPJS.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Bogor, dr Kusnadi yang ditunjuk sebagai juru bicara (jubir) penanganan Covid-19 mengatakan, seluruh pasien yang dirawat di RS dengan status ODP, PDP ataupun Positif akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat melaui Kemenkes.

“Kalau sudah di diagnosa ODP, PDP atau Positif dirawat di RS, seluruh Pembiayaan akan dibayarkan oleh pemerintah pusat via kemenkes. Jadi tidak ada istilah bayar. Sudah kami tindak lanjut terkait RS Hermina, jadi setiap RS berkewajiban untuk menerima semua kasus,” Singkatnya, Rabu (15/4/20).

Sementara itu, Kades Pasirangin menyesalkan dengan tindakan yang dilakukan oleh RS Hermina, seakan membuat masyarakat menjadi terkekang dengan pembiayaan yang harus dikeluhkan karena pasien Covid-19 memang tidak ditanggung BPJS. Namun seharusnya RS itu pun memberikan pemahaman, karena untuk penanganan pasien covid-19 memang di gratiskan jadi keluarga pasien tidak meminta pulang setelah melihat pembiayaan yang semakin membengkak.

“Iya kang, Saya juga sebetulnya tidak memperjuangkan uang nya dikembalikan karena menghormati perasaan keluarganya korban. Minimal kejadian ini menjadi catatan dan jangan sampai terulang lagi, Masyarakat yang punya BPJS harus keluar pembiayaan lagi. Kalau memang ada obat yang tidak bisa dijamin kita paham, Tapi ini kan bukan hanya obat saja melainkan seluruhnya ditanggung pasien,” Ujar Kades Pasirangin, Ismail HS.

Ismail menyesalkan, pemerintah seakan tidak adil terhadap masyarakat karena selama ini diwajibkan untuk membayar iuran BPJS namun terkadang ketika hendak berobat masyarakat masih harus membayar dengan pembiayaan tunai.

“Apa artinya masyarakat bayar BPJS kalau berobat masih harus bayar juga Ini bisa disebut juga pembodohan kepada masyarakat. Disatu sisi masyarakat wajib harus bayar BPJS, Tapi BPJS itu sendiri nggak berlaku Jadi buat apa bayar BPJS kalo begitu, Dimana sisi keadilan nya,” Kesalnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 RS Hermina Mekarsari Cileungsi, Dr Ayudia yang didampingi oleh Dr Camelia sebagai tenaga medis membenarkan bahwa memang ada pasien PDP yang meminta paksa pulang dalam kondisi yang belum stabil.

“Awalnya pasien yang berinisial “E” dirawat disini (RS Hermina-red) dari tanggal 3 April awalnya dengan keluhan hamil diluar rahim dan direncanakan untuk operasi segera karena itu tindakan yang mengancam nyawa, setelah pasca operasi tanggal 4 April tiba-tiba ada gejala yang mengarah ke suspect Covid-19, pasien tiba-tiba mengeluh batuk dan sesak, kami sudah melakukan sesuai prosedur dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan pasien di curigai masuk katagori PDP,” terang Dr Ayudia, Selasa (14/4/20).

Melihat kondisi pasien, maka kami lakukan penanganan pasien sebagai pasien PDP, walaupun sebetulnya Rumah Sakit Hermina belum masuk dalam salah satu rumah sakit yang dirujuk untuk menangani pasien PDP, namun karena rumah sakit rujukan pemerintah yang kami upayakan setiap harinya penuh maka kami merawat pasien di sini (RS Hermina) tanpa dicover BPJS.

“Selama pasien disini (RS Hermina-red) kami tangani sesuai prosedur pasien PDP, dan setiap harinya kami mengupayakan untuk menghubungi rumah sakit rujukan pemerintah namun belum ada ruangan yang kosong. Kurang lebih selama seminggu perawatan dari keluarga pasien ada permintaan pulang, dan saat itu kondisi pasien sudah agak baik karena sesaknya sudah hilang, namun belum bisa diperbolehkan pulang. Namun dari keluarga (suami dan ayah Pasien-red) tetap bersikeras untuk meminta perawatan di rumah, secara prosedur kami sudah memberikan edukasi kepada pasien,” jelas nya.

Ia melanjutkan perihal biaya yang memang tidak bisa dicover oleh BPJS dan selama pasien dirawat keluarga korban tidak pernah mengeluhkan akan biaya tersebut. Adapun jika dari awal keluarga pasien mengatakan hal demikian, kata Dr Ayudia, maka pihak rumah sakit akan memberikan solusi agar keluarga pasien memberikan pernyataan tertulis kepada Direktur Rumah Sakit.

“Walaupun kami rumah sakit swasta tapi kami pun punya kegiatan sosial. Selama pasien dirawat tidak pernah mengeluhkan biaya dan saat pemulangan pasien pun tidak ada pembicaraan soal keberatan dalam pembiayaan, hanya saja pihak rumah sakit memang tidak memberikan resume kepada keluarga korban bahwa pasien adalah PDP, kami hanya memberikan keterangan PDP pasien kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk pengambilan obat,” jelasnya.

Perihal biaya yang katanya bisa dirembers oleh BPJS itu kata dia masih digodok, belum ada keputusan dan belum ada tembusan kepada pihak rumah sakit bahwa pasien PDP/Covid-19 bisa dicover oleh BPJS. Maka sejauh ini penanganan pasien PDP masih dibiayai mandiri, kalaupun nanti memang bisa dirembers oleh BPJS maka uang pasien yang sudah dikeluarkan untuk pengobatan akan dikembalikan.

“Sejatinya kami sudah melakukan penindakan medis kepada pasien sesuai prosedur pasien PDP walaupun kami bukan rumah sakit rujukan pasien PDD, dan memang kami tidak memberikan resume bahwa pasien adalah PDP karena PDP itu kan belum pasti positif Covid-19, jadi hasil resume bisa kami berikan setelah pemeriksaan hasil lab pasien 14 hari kedepan apakah pasien memang positif Covid-19 atau tidak yang nantinya akan kami berikan langsung kepada keluarga pasien,” pungkas Dr.Ayudia, Ketua Satgas Covid-19 RS Hermina. (Jis/Wd)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *