Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNewsPemerintahan

Ade Yasin: Akan Ada Teguran Tertulis Bagi Pelanggar Ketentuan PSBB

×

Ade Yasin: Akan Ada Teguran Tertulis Bagi Pelanggar Ketentuan PSBB

Sebarkan artikel ini

Pemerintahan, BogorUpdate.com
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) terhitung mulai tanggal 15 April lalu. Dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang 14 hari dan bisa diperpanjang.

Bupati Bogor, Ade Yasin menyebutkan sejumlah poin yang harus diperhatikan selama PSBB, diantaranya penggunaan kendaraan roda dua dan juga kendaraan roda empat. Hal ini guna mencegah eskalasi penyebaran virus corona (Covid-19).

“Bagi yang terpaksa harus keluar rumah menggunakan motor wajib menggunakan masker, dengan aksesoris sarung tangan dan jaket lengan panjang. Berboncengan hanya dibolehkan dengan orang yang tinggal satu alamat,” Ujar Ade Yasin dalam keterangannya, Kamis (16/4/20) malam.

Begitu juga bagi pengendara roda empat harus ikuti peraturan. “Sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk mobil jenis sedan hanya boleh diisi 3 orang sedangkan mobil jenis MPV maksimal diisi 4 orang,” Jelasnya.

Masih kata Ade Yasin menegaskan, Jika terjadi pelanggaran selama PSBB maka akan ada teguran tertulis dari aparat kepolisian.

“Teguran tertulis akan diberikan oleh petugas yang berjaga di check point PSBB jika ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar. Saya berharap jika tidak ada keperluan mendesak selama PSBB ini, lebih baik di rumah saja,” Pungkasnya. (Af/fb/End)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *