Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahanPolitik

Komisi 4 Desak Pemkot Salurkan Dana Bantuan Covid-19

×

Komisi 4 Desak Pemkot Salurkan Dana Bantuan Covid-19

Sebarkan artikel ini

Foto ilustrasi (Net)

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Banyaknya bantuan dari pemerintah dalam penanganan Covid-19, menjadi perhatian berbagai pihak, baik bantuan presiden (Banpres), bantuan Provinsi (Baprov) maupun bantuan APBD Kota Bogor. Komisi 4 DPRD Kota Bogor minta bantuan dari APBD segera disalurkan.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan mengatakan, Pemkot Bogor harus segera mendistribusikan dan merealisasikan bantuan bantuan itu ke masyarakat.

Karena kata dia, banyak warga yang mengeluh dan mengadu bahwa belum mendapatkan bantuan. Sedangkan masyarakat sudah berdiam dirumah, sehingga urusan pangan nya harus dipenuhi.

“Kami minta segera disalurkan bantuan itu kepada warga. Hal ini untuk menghindari terjadinya konflik sosial di masyarakat,” katanya kemarin.

Sesuai dengan data yang diberikan Dinas Sosial Kota Bogor, ada 57.378 KK di Kota Bogor yang akan mendapatkan bantuan diluar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 71 ribu an.

Masih kata dia, tentunya data data itupun harus valid dan sesuai, jangan sampai salah sasaran ataupun ada warga penerima bantuan ganda.

“Kami mendapatkan keluhan warga bahwa banyak yang menerima bantuan dari pusat, tetapi juga menerima lagi bantuan dari provinsi. Itu penerima ganda dan harus segera disikapi oleh Pemkot Bogor, karena para Ketua RT dan RW nantinya yang bakal menjadi sasaran warga,” tegasnya.

Senada, anggota Komisi 4 Eny Indari meminta agar Dinsos betul betul memverifikasi dan mengecek warga dengan benar, agar tidak ada penerima bantuan ganda. Keluhan warga itu karena banyak bantuan tidak tepat sasaran.

“Harus ada pengecekan dari Kelurahan hingga ke rumah rumah warga. Soal bantuan dari Pemkot Bogor, kalau sudah siap semuanya, kami minta agar segera disalurkan karena warga membutuhkannya,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim menegaskan, tidak boleh ada warga penerima bantuan yang ganda. Untuk itu Dinsos akan melakukan verifikasi data agar tidak ada penerima bantuan ganda.

Sedangkan untuk data DTKS, itu sudah clear pada Januari lalu, sehingga datanya sudah masuk ke pusat. “Kalau ada penerima bantuan ganda, sanksi nya yaitu pidana. Jadi bagi warga yang sudah mendapatkan bantuan, jangan menerima bantuan lagi,” ujarnya.

Lanjut Dedie, Kota Bogor hanya melengkapi bantuan dari 57 ribu yang nanti mendapat bantuan baik dari pusat maupun provinsi.

“Kita nanti membantu dengan APBD Kota Bogor sesuai jumlah yang sudah di verifikasi mendapat bantuan dari pusat dan provinsi. Data ini harus sudah selesai sebelum 27 April, karena bantuan akan turun setelah 27 April,” jelasnya. (AS)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *