Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Nursal Baharuddin Minta Polda Metro Jaya Proses Laporannya Soal 266/372 KUHP

×

Nursal Baharuddin Minta Polda Metro Jaya Proses Laporannya Soal 266/372 KUHP

Sebarkan artikel ini

Nasional, BogorUpdate.com
Nursal Baharuddin Pihak pelapor berharap pihak kepolisian Polda Daerah Metro Jaya Resort Jakarta Pusat bisa segera memproses laporannya atas dugaan perbuatan pidana menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan terlapor Bebby Yulianti yang terjadi di jalan Kramat Pulo II gg XV No 3 yang secara prinsip aset tersebut masih melekat milik ahli waris dan telah di jual secara tidak sah kepada pihak ketiga.

Selain itu, sebuah rumah dan bangunan sebagai harta waris di jalan Kramat Pulo dalam II No. G42 Jakarta Pusat yang secara sepihak dikuasai oleh Bebby Yulianti telah dikomersilkan dan hasilnya tidak dibagi kepada ahli waris lainnya dimana perbuatan ini sudah berlangsung 4 tahun lebih. Hal ini sangat merugikan pihak pelapor.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/1532/III/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tanggal 06 Maret 2020 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh terlapor tersebut, menurut pihak pelapor Nursal Baharuddin bukti-bukti untuk memproses pengaduannya tersebut semua sudah di berikan/disampaikan kepada pihak penyidik, jadi tidak ada alasan bagi penyidik Polda daerah Metro Jaya polres Jakarta Pusat untuk menunda penyidikan atau melakukan penangkapan dan penahanan tehadap terlapor.

“Berdasarkan laporan dan barang bukti yang sudah saya serahkan ke pihak kepolisian Metro Jaya, saya berharap dan meminta penyidik di institusi tersebut, segera melakukan langkah-langkah dan memproses aduan kami tersebut,” pinta Nursal.

Sesuai dengan moto Polri, Nursal Baharuddin berharap agar ada penegakan hukum dan keadilan ditegakkan.

“Saya berharap sesuai dengan moto Polisi yaitu Rastra Sewakottama Pelayan utama Bangsa melayani melindungi mengayomi serta adanya kesamaan di muka hukum equality before the law, dan polisi harus menegakan prinsip pro justitia demi hukum dan demi undang-undang serta azas-azas pidana fiat justitia, ruat caelum tegakan hukum walau langit ingin runtuh,” Pungkasnya. (Jis)

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *