Kota Bogor, BogorUpdate.com
Mengingat angka penularan wabah virus covid-19 masih tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memperpanjang pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) tahap dua di kota Bogor mulai hari ini, Rabu (29/4/20) hingga 14 hari kedepan.
Hal itu tertuang melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443 / Kep.250-Hukham / 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi, mengabulkan keinginan lima kepala daerah untuk memperpanjang masa PSBB.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerangkan, perpanjang masa PSBB bagi lima kepala daerah tersebut lantaran masih banyak potensi penyebaran covid-19 di Jawa Barat, ditandai dengan terus meningkatnya jumlah pasien positif covid-19.
Dalam keterangan tertulisnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, serta belum terdapat adanya indikasi penurunan penyebaran.
Sehingga kata Emil dalam keterangannya, diperlukan perpanjang PSBB di wilayah Bodebek selama satu kali masa inkubasi terpanjang 14 hari kedepan atau hingga 12 Mei mendatang.
Tak hanya itu, Emil juga menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat luas, agar senantiasa mematuhi regulasi PSBB. Dia juga meminta, agar masyarakat di luar Bogor, Depok dan Bekasi untuk mematuhi regulasi ini, saat beraktivitas di wilayah Bodebek.
Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku akan memantau langsung, prosesi penerapan PSSB tahap dua di Kota Hujan. Ia juga tak ingin menyia-nyiakan, keputusan Gubernur Jawa Barat yang sudah menandatangani perpanjang PSBB.
Menurutnya, kurang efektifnya PSBB tahap pertama di Kota Bogor terjadi lantaran masih minimnya kesadaran masyarakat, akan regulasi ini.
Hal tersebut diperparah dengan adanya bentrok aturan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Disisi lain, kebijakan tersebut berimbas pada Angkutan umum jenis L300 jurusan Bogor-Sukabumi dan Bogor-Cianjur.
Sesuai dengan Permenhub nomor PM 25 tahun 2020 bahwa ada aglomerasi transportasi, yaitu untuk angkutan umum diluar daerah yang menerapkan PSBB dilarang masuk ke wilayah daerah PSBB tersebut.
Untuk di Kota Bogor ada sejumlah angkutan L300, termasuk angkutan umum AKDP dan lainnya. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor langsung melaksanakan tindakan tegas dengan mengusir dan menghilangkan kendaraan L300 yang masih beroperasional.
“Yang diluar dari Jabodebek dilarang masuk ke Kota Bogor untuk angkutan umum. Jadi untuk angkutan umum jurusan Sukabumi dan Cianjur tidak boleh masuk ke Kota Bogor,” Kata Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo. (As)
Editor : Endi






