Sukaraja, BogorUpdate.com
Tak menerima disudutkan oleh segelintir oknum terkait pungutan liar (Pungli) ke sejumlah pelaku usaha yang berada di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang di kemas melalui bantuan permohonan tahunan dalam rangka perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah 2020, kini kepala desa (Kades) tersebut kembali angkat bicara.
Dalam keterangannya, Kades Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Wahyu Ardianto membeberkan, bermula dari dirinya yang merupakan sang pemimpin baru di enam tahun kedepan bagi masyarakat Desa Cijujung itu, mengawali karirnya sebagai aparatur pemerintahan desa (Pemdes) setempat. Dimana, Wahyu Ardianto yang saat ini baru dilantik sebagai sang Kades Cijujung terhitung baru memasuki kurun waktu 4 (empat) bulan yang mana dirinya didatangi sejumlah stafnya termasuk sekretaris desa (Sekdes) untuk menyetujui pungutan partisipasi yang menjadi agenda rutin bagi pemdes Cijujung di bawah pimpinan kepala desa terdahulu.
“Awalnya pada 27 April 2020 lalu, saya di minta persetujuan oleh beberapa staf desa saya sendiri untuk menyetujui pungutan itu. Dimana, seluruh staf termasuk sekdes saya sendiri mengaku bila bantuan tahunan yang dipungut itu sudah menjadi agenda rutin sang kades terdahulu terhadap puluhan pengusaha maupun pelaku usaha yang berada di wilayah Desa Cijujung ini,” ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (07/5/2020).
Ia melanjutkan, usai dirinya menyetujui pungutan liar itu tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari, dirinya mengaku menyetujui hal tersebut. Namun, saat malam hari tiba ia berpikir kembali akan hal yang akan terjadi kedepan atas persetujuan dirinya dengan memberi tanda tangan basah beserta stempel desa.
“Malam harinya saya berpikir, meski Pungutan menjelang hari raya idul fitri ini merupakan agenda rutin tahunan sejak kades terdahulu, saya merasa kok harga diri saya hanya dihargai pertanda tangannya senilai mulai dari Rp1 sampai 2 juta rupiah ke setiap pelaku usaha yang ada,” ungkapnya.
Menurut Wahyu, jika terkumpul semua hasil dari pungutan ke setiap pelaku usaha yang dilakukan jajarannya itu, nantinya akan dibagikan secara merata ke seluruh staf Desa hingga ke ketua RT dan RW berupa bingkisan Tunjangan Hari Raya (THR), tidak termasuk kepala desanya.
Kendati demikian, pihaknya tak mempungkiri bila ada tiga kwitansi yang telah beredar ke pelaku usaha dalam permohonan bantuan tahunan itu.
“Setelah malam hari berpikir, keesokan paginya lalu saya memerintahkan staf saya itu menarik kembali kwitansi yang ada tandatangan basah saya berikut dengan stempelnya. Karena saat itu saya hanya berpikir, kok harga diri saya sebagai kepala desa Cijujung hanya dihargai sejuta dua juta saja. Makanya saya tidak mau itu tanpa memikirkan dampak hal ini akan ramai dikalangan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut Wahyu memaparkan, dalam konteks pungutan ke setiap pengusaha itu yang dianggapnya sudah menjadi agenda rutin menjelang perayaan idul fitri. Dirinya mengeluarkan bukti kwitansi sewaktu dirinya masih berprofesi pengusaha air minum di wilayah Cijujung.
“Ini saya berikan buktinya, waktu 2018 pegawai ditempat usaha saya memberikan bantuan Rp1 juta ke aparat desa yang datang dengan kasus saat ini. Waktu itu kwitansinya senilai Rp1,5 juta, tapi saya menyuruh pegawai saya untuk memberikan hanya 1 juta rupiah saja berikut dengan tandatangan kepala desa dan setempel desa,” terangnya.
Meski begitu, sambungnya, dirinya meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Cijujung khususnya akan ramainya perihal ini. Selain itu, dirinya mengaku siap apabila akan melindungi aparatur staf desanya apabila ada penegak hukum yang memanggil.
“Saya akan bertanggung jawab atas hal ini, karena saya juga tidak menginginkan hal ini terjadi. Apalagi, buat apa saya mengambil kesempatan ini untuk minta-minta ke pelaku usaha di wilayah Desa Cijujung ini, saya sendiri saat baru dilantik menjadi kades disini langsung membeli 14 unit jenis suzuki APV untuk mobil siaga seluruh ketua RW se-Desa Cijujung dengan menghabiskan uang saya pribadi senilai Rp1,2 milyar kurang lebihnya,” pungkasnya.
Sementara itu, kepala desa Cijujung terdahulu, H. Sukardi Azis menjelaskan, bantuan tahunan itu merupakan partisipatif pelaku usaha yang sifatnya sukarela, serta sebagai bentuk kemitraan kepada pemerintahan desa Cijujung.
“Pada saat awal memang staf desa belum menerima bantuan seperti sekarang,” singkatnya. (Rul/End)
Editor : Endi






