Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Benteng Padjajaran Laporkan Kasus Dugaan Pungli di Desa Cijujung ke Penegak Hukum

×

Benteng Padjajaran Laporkan Kasus Dugaan Pungli di Desa Cijujung ke Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang menyeret aparat pemerintahan desa (Pemdes) Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, ke setiap pelaku usaha di wilayah, berbuntut laporan ke pihak penegak hukum.

Pasalnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Benteng Padjajaran, melaporkan dugaan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, pada Senin (11/5/2020) siang.

Ketua Umum DPP Benteng Padjajaran, Doelsamson Sambarnyawa mengatakan, maksud dan tujuan dirinya beserta beberapa anggotanya ke lembaga penegak hukum untuk melaporkan dugaan pungli yang berada di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja yang viral belum lama ini.

“Jadi kedatangan saya ke Kantor Kejaksaan ini untuk melaporkan kades Cijujung itu terkait pungli,” kata Doelsamson kepada wartawan.

Ia melanjutkan, laporannya ke Kejari Kabupaten Bogor itu dirinya membawa bukti-bukti konkrit berupa surat pemberitahuan dan kwitansi yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa langsung yakni Wahyu Ardianto yang terhitung baru menjabat orang nomor satu di wilayah itu selama kurang lebih 4 bulan tersebut.

“Dimana kwitansi yang kita bawa untuk laporan kepada penegak hukum pada hari ini, diketahui telah dipatok nominalnya,” bebernya.

Menurutnya, pematokan nilai pada kwitansi yang di telah ditandatangani kades beserta stempel desa, para pelaku usaha diminta mulai dari Rp1 sampai 3 juta rupiah.

“Setiap perusahaan diminta 1 juta, 1.5 juta, hingga Rp3 juta besarannya,” paparnya.

Baginya, pungutan yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan di manapun, hal ini jelas-jelas telah melanggar aturan hukum yang ada.

“Dan pungli ini saya tegaskan telah melanggar peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang pungutan liar. Apalagi dinegeri kita ini kan ada tim saber pungli, dan sekarang ada pungli yang jelas, maka hukum yang ada harus di tegakkan setegak-tegaknya,” jelasnya.

Apalagi, sambungnya, saat kades terpilih dan baru menjabat kursi Kades Cijujung itu sangat disesalkan. Lantaran, sewaktu kampanye nya itu Wahyu Ardianto berjanji akan menghapus segala pungli administrasi desa di point ketujuh dari total 9 (sembilan) point janjinya saat menjadi Calon Kepala Desa (Cakades) kala itu.

“Dalam hal ini saja dia sudah membohongi banyak masyarakatnya, karena tak sesuai janji kampanye nya kala itu. Maka dari itu, kita yang telah melaporkan dugaan pungli itu meminta kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten Bogor dapat menindak lanjuti laporan kami ini sampai tuntas, jangan sampai ada main mata, karena kami akan mengawal terus,” kecamnya.

Sementara itu, Kasie Intelijen pada Kejari Kabupaten Bogor. Juanda membenarkan, jika pada hari ini (Senin,red) telah masuk satu laporan dugaan melawan hukum berupa pungli oleh Ormas Benteng Padjajaran di tempatnya bertugas.

“Iya sudah masuk laporannya tadi (Siang,red), dan sudah saya ketahui juga,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk tindakan selanjutnya, pihaknya akan terlebih dulu memverifikasi laporan yang dilayangkan LSM/Ormas yang di pimpin Doelsamson Sambarnyawa ini.

“Iya nanti kita verifikasi dulu terkait dengan laporan tersebut. Dan bila terbukti kita akan limpahkan kasus ini ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

Sementara sebelumnya, Kepala Desa Cijujung, Wahyu Ardianto membeberkan, bermula dari dirinya yang merupakan sang pemimpin baru di enam tahun kedepan bagi masyarakat Desa Cijujung itu, mengawali karirnya sebagai aparatur pemerintahan desa (Pemdes) setempat. Dimana, Wahyu Ardianto yang saat ini baru dilantik sebagai sang Kades Cijujung terhitung baru memasuki kurun waktu 4 (empat) bulan yang mana dirinya didatangi sejumlah stafnya termasuk sekretaris desa (Sekdes) untuk menyutujui pungutan partisipasi yang menjadi agenda rutin bagi pemdes Cijujung di bawah pimpinan kepala desa terdahulu.

“Awalnya pada 27 April 2020 lalu. saya di minta persetujuan oleh beberapa staf desa saya sendiri untuk menyetujui pungutan itu. Dimana, seluruh staf termasuk sekdes saya sendiri mengaku bila bantuan tahunan yang dipungut itu sudah menjadi agenda rutin sang kades terdahulu terhadap puluhan pengusaha maupun pelaku usaha yang berada di wilayah Desa Cijujung ini,” ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (07/4/2020) lalu.

Ia melanjutkan, usai dirinya menyetujui pungutan liar itu tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari, dirinya mengaku menyetujui hal tersebut. Namun, saat malam hari tiba ia berfikir kembali akan hal yang akan terjadi kedepan atas persetujuan dirinya dengan memberi tanda tangan basah beserta stempel desa.

“Malam harinya saya berpikir, meski Pungutan menjelang hari raya idul fitri ini merupakan agenda rutin tahunan sejak kades terdahulu, saya merasa kok harga diri saya hanya dihargai pertanda tangannya senilai mulai dari Rp1 sampai juta rupiah ke setiap pelaku usaha yang ada,” ungkapnya.

Menurut Wahyu, jika terkumpul semua hasil dari pungutan ke setiap pelaku usaha yang dilakukan jajarannya itu, nantinya akan dibagikan secara merata ke seluruh staf Desa hingga ke ketua RT dan RW berupa bingkisan Tunjangan Hari Raya (THR), tidak termasuk kepala desanya.

Kendati demikian, pihaknya tak memungkiri bila ada tiga kwitansi yang telah beredar ke pelaku usaha dalam permohonan bantuan tahunan itu.

“Setelah malam hari berpikir, keesokan paginya lalu saya memerintahkan staf saya itu menarik kembali kwitansi yang ada tandatangan basah saya berikut dengan stempelnya. Karena saat itu saya hanya berpikir, kok harga diri saya sebagai kepala desa Cijujung hanya dihargai sejuta dua juta saja. Makanya saya tidak mau itu tanpa memikirkan dampak hal ini akan ramai kalangan masyarakat,” tegasnya.

Sekedar diketahui juga, ditengah wabah pandemi Covid-19, marak di manfaatkan segelintir oknum aparatur pemerintahan desa (Pemdes) untuk mencari keuntungan pribadi maupun golongan.

Salah satunya, hal itu terjadi di lingkungan pemdes Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diketahui diduga melakukan pungutan liar (Pungli) ke sejumlah pengusaha yang di kemas dalam bantuan partisipasi tahunan menjelang idul fitri 1441 Hijriah tahun 2020. (Rul)

 

 

 

 

Editor : Endi

Respon (1)

  1. Harusnya Pemimpin itu membela anak buahnya… Ini malah dijadikan tameng… Pake bawa Kades lama lagi… Wuaduh… Mudah2an hukum bisa adil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *