Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Siap Advokasi, KNPI Buka Posko Pengaduan Bagi Korban PHK

×

Siap Advokasi, KNPI Buka Posko Pengaduan Bagi Korban PHK

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Di masa Penyebaran Virus Covid 19 ini, tidak sedikit Pengusaha yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di setiap perusahaannya.

Ketua DPD KNPI Kota Bogor Bagus Maulana Muhammad menilai, efek aturan yang dikeluarkan Pemerintah tentang Pembatasa Sosia Berskala Besar (PSBB) yaitu PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Masih kata dia, dengan alasan tersebutlah yang membuat banyak perusahaan membatasi pekerja salah satunya melakukan PHK. Begitu juga dengan alasan oderan sepi sehingga produksi pun semakin berkurang.

“Bisa diduga banyak pengusaha nakal yang memang memanfaatkan situasi wabah corona ini menjadi alasan untuk PHK di perusahaannya,” terang Bagus didampingi Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor Supriantona Siburian.

Bagus menambahkan, DPD KNPI membuka posko aduan PHK untuk memberi bantuan hukum kepada kepada para buruh di wilayah sekitar Bogor dan sekitarnya.

“Jadi kami membuka Posko aduan PHK sepihak karena dampak Covid 19, bagi yang ingin mengadu bisa langsung menghubungi kami, dan kami akan berupaya melakukan pendampingan hukum,” pungkas Bagus.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, selama pandemi Covid-19 telah terjadi PHK besar-besaran.

Hal itu dikarenakan perusahaan stop beroperasi dan tidak mampu lagi menggaji karyawan. “Data pekerja atau buruh yang terdampak covid 19 adalah, sektor Formal PHK berjumlah 636 orang dan yang dirumahkan sebanyak 3.050 orang. Sementara untuk sektor Informal sebanyak 8.297 orang,” tandasnya. (As)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *