Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaPolitik

Pemkot Didesak Cabut Perwali Sanksi PSBB

×

Pemkot Didesak Cabut Perwali Sanksi PSBB

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com
DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mencabut Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Juknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19.

Ketua DPD PSI Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS) mengatakan bahwa Perwali nomor 37 Tahun 2020 itu sebagai landasan hukum untuk melakukan penegakan hukum yang melanggar penyelenggaraan kesehatan khususnya pelaksanaan PSBB di Kota Bogor yang bersifat preventif dan refresif non yustisial.

Namun disisi lain, muatan materi Perwali tersebut ternyata cacat hukum sebab tidak sejalan dengan proses pembentukan peraturan perundang undangan sebagaimana diatur dalam UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang undangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU no 15 tahun 2019.

Menurut dia, Perwali 37 2020 bertentangan dengan pasal 15 UU no 12 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan. Muatan materi Perwali 37/2020 tidak punya dasar hukum dan berpotensi melanggar HAM.

Kata dia, pengaturan sanksi berupa denda administratif dalam Perwali 37 2020 melanggar prinsip pembagian kekuasaan (Distribution of power atau Dovision of power).

Diakui dia, tidak ada dasar hukumnya dan pertimbagannya menurut Kabag Hukum sosiologis dan kalaupun sanksi itu mengacu ke Pergub juga salah, sedangkan kalau sudah diberikan sanksi, itupun salah karena orang orang belum dilindungi hak hak dasarnya.

“Ini tidak boleh diberlakukan lagi dan kalau gengsi tidak mau dicabut karena tidak ada dasar hukumnya, jangan diberlakukan kembali Perwalinya,” tegasnya, Rabu (17/6/20).

Atas dasar itu, DPD PSI Kota Bogor mendesak kepada DPRD Kota Bogor meminta penjelasan kepada Walikota Bogor Bima Arya sehubungan dengan penerbitan Perwali 37/2020 tentang Juknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBN di Kota Bogor.

“Jadi mesti ada penjelasan dari walikota, dan Perwali itu harus dicabut segera. Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikam atas denda dari Perwali itu, maka bisa menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA),” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, PSBB harus menjadi instrumen yang betul betul bisa mengurangi penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19.

Namun, setelah dilakukan pengawasan di lapangan kata dia, ternyata masih banyak pelanggaran, sehingga diperlukan sanksi tegas aturan.

Atang menyatakan bahwa DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pansus III yang menangani soal pengawasan covid untuk segera menindaklanjutinya.

“Penuhi kebutuhan masyarakan melalui JPS dan penerapan sanksi yang tegas. Jadi sanksi yang tegas itu harus berdasarkan regulasi yang berlaku dan tata urutan UU yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

Catatan pentingnya, pihak Pemkot Bogor sebagai pihak yang mengeluarkan aturan, mengawasi dan menjalankan melakukan penetapan sanksi serta menerima denda, harus sesuai dengan aturan yang diatasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, seyogyanya dalam hal ini, dirinya mewakili Pemkot Bogor dan tidak mewakili walikota sesuai yang disampaikan oleh DPD PSI Kota Bogor.

Bahwa Perwali itu lanjutnya, dikeluarkan karena situasi kondisi covid di Kota Bogor dan sudah sesuai dengan arahan dari Provinsi maupun pusat soal penerapan denda bagi pelanggar PSBB.

Dalam arahan Permendagri harus menerbitkan Perda, tetapi tiga Kepala Daerah di Bodebek meminta petunjuk untuk membuat aturan bagi pelanggar PSBB sehingga di Kota Bogor dikeluarkan Perwali.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Jabar untuk menerbitkan Perwali itu dan sudah sesuai aturan,” paparnya.

Sehingga, sambung dia, yang terpenting adalah kepastian hukum, pemanfaatan dan keadilan. Apabila dilihat ddari sisi keadilan melalui persidangan dan sisi kepastian, sudah jelas karena sisi pemanfaatannya yang ditonjolkan.

Masih kata dia, perwali itu tidak bersifat lama tetapi hanya mengikuti situasi kondisi covid. Semuanya diskresi yang dilakukan dan saat ini karena kondiso normal dan semuanya ada regulasi sesuai aturan yang ada.

“Maka merujuk ke provinsi dan ke pusat soal lenerapan sanksi dan dijalankan oleh para penegak hukum, sehingga Perwali 37 merupakan landasan hukum,” pungkasnya. (As)

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *