Cibinong, BogorUpdate.com
Ade Yasin, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang juga merupakan Bupati Bogor mengatakan sesuai hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi (BODEBEK) melalui video conference bersama Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Bogor masih berada dilevel 3. Namun angka rata rata penularan (Rt) sudah menurun pada angka 0,66 sehingga memungkinkan untuk menerapkan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif, mulai hari ini tanggal 3 Juli 2020-16 Juli 2020.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan, berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, beberapa sektor telah dilonggarkan dan boleh beroperasi.
“Diantaranya, Rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal. Fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan,” ujar Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/20) malam.
Mengenai aktivitas perkantoran dan perbankan, Ade Yasin meminta agar jam operasional dan pengunjung dibatasi. “Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Lalu untuk aktivitas perbankan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan,” terangnya.
Begitu jug dengan hotel, villa dan tempat wisata diatur jam operasionalnya.
“Hotel/resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Aktivitas di villa hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik, aktivitas di home stay, ditutup. Kemudian aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas,” pintanya.
“Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas,” sambungnya.
Untuk bioskop dan tempat hiburan malam masih tutup. “Aktivitas gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop, dan karaoke ditutup,” tegas Ade Yasin.
Masih kata Ade Yasin menjelaskan, jam operasional pekerja industri harus ada shift dan warung harus ada pembatasan jam operasional. “Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja yang dilaksanakan dengan menjaga jarak antar pekerja 1,5 meter serta dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” terangnya.
“Aktivitas di warung makan/restoran/cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB maksimal 50 persen dari kapasitas ruang makan dan penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus,” tambahnya.
Mengenai pelayanan mall, supermarket dan minimarket, Ade Yasin meminta agar semuanya tutup paling lambat pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung pun harus dibatasi.
“Aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari pukul 10.00-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen dari luas bangunan komersial. Begitu juga supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari pukul 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruang belanja. Kemudian aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari pukul 08.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas toko,” jelas Ade Yasin.
Untuk diketahui juga, bahwa aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari pukul 04.00-16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas pasar. Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran online, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi. Kemudian, aktivitas Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) dilaksanakan dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Pusat Kesehatan Masyarakat setempat.
Ade Yasin juga menyampaikan terkait aktivitas di area publik, diantaranya:
(a). Taman publik ditutup.
(b). Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
(c). Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 meter serta dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
(d). Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan;
(e). Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan;
(f). Kegiatan khitanan, kegiatan pernikahan, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.
Untuk budidaya pertanian, peternakan, perhutanan dan konstruksi, Ade Yasin mengatakan agar dilaksanakan secara normal namun ikuti aturan protokol kesehatan.
“Aktivitas budidaya pertanian di sawah/kebun/ladang. Budidaya peternakan dan juga aktivitas perhutanan dilaksanakan secara normal. Begitu juga aktivitas konstruksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat,” tegasnya.
Diakhir, Ade Yasin mengatakan transportasi publik dan juga ojek online (Ojol) diperbolehkan mengangkut penumpang.
“Aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen. Lalu, transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional,” tutupnya. (Red)
Editor : Bing







