Foto ilustrasi (Net)
Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Ramainya pemberitaan terkait oknum ketua RT 02 RW 06 Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada warganya, kini pemilik sertipikat tersebut angkat bicara.
Dalam klarifikasinya, Supono selaku pemohon sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 lalu itu, dirinya mengaku tidak pernah memberi sejumlah dana hingga jutaan rupiah kepada ketua RT nya tersebut.
“Tidak benar kalau saya sampai dimintai uang senilai Rp5 juta oleh ketua RT saya sendiri dalam pengambilan sertipikat PTSL tersebut,” kata Supono kepada Bogorupdate.com, Rabu (05/8/2020) malam.
Menurutnya, kalau pun ada biaya yang dia keluarkan untuk diberikan kepada sang ketua RT nya itu, hanya sebatas uang lelah semata.
“Saya hanya memberi sebatas uang rokok saja sebagai ganti uang lelah bapak ketua RT yang sudah repot-repot mengambilkan sertipikat tanah saya itu di basecamp PTSL yang berlokasi dikantor Kelurahan setempat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Supono memaparkan, untuk keterkaitan pemberitaan sebelumnya yang telah ramai dan menjadi asumsi masyarakat luas, diharapkan masyarakat dapat cermat dan menerima klarifikasi perihal tersebut bahwa kaitan ini hanya persoalan miss komunikasi semata.
“Semoga masyarakat bisa menerima klarifikasi saya ini, karena saya tidak pernah merasa memberikan uang senilai 5 juta rupiah kepada ketua RT ditempat saya tinggal ini hanya karena ingin mengambil surat sertipikat PTSL tersebut. Semoga dengan klarifikasi ini tidak ada lagi pihak manapun yang mencoba memanfaatkan situasi atau pemberitaan yang sebelumnya menjadi asumsi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Sementara itu, ketua RT 02 RW 06 Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Samin menjelaskan, bila dirinya tidak pernah meminta sejumlah biaya mencapai jutaan rupiah kepada salah seorang warganya.
“Tidak benar itu, saya tidak merasa meminta sampai Rp5 juta kepada warga saya itu dalam perihal pembuatan sertipikat PTSL tersebut,” kilahnya.
Samin juga menjelaskan, jika permohonan pengurusan sertipikat PTSL atas nama Supono itu sudah diajukan sejak 2017 lalu.
“Tapi karena di tahun 2017 itu kuota kehabisan, lantas saya ajukan kembali di PTSL tahun 2019 lalu. Alhasil pada tahun 2020 saat ini sertipikat atas nama Supono telah terbit, dan saya langsung memberikannya kepada warga saya itu tanpa meminta uang,” tutupnya.
(Rul/Bing)







