Hukum dan Kriminal, BogorUpdate.com
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bogor menyayangkan sikap Satpol PP Kota Bogor yang tidak menanggapi suratnya terkait permintaan penutupan permanen Tempat Hiburan Malam (THM) Xclusive.
Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Bogor, Ray Rahil mengaku kecewa dengan sikap Pemkot Bogor dalam hal ini Satpol PP yang dinilai tidak menegakkan aturan yang berlaku.
“Dengan adanya temuan penjualan Minuman Beralkohol ilegal di THM Exclusive, kami mempertanykan kinerja Satpol PP Kota Bogor yang diduga mendiamkan hal tersebut,” ujar Ray sapaan akrabnya dalam keterangan tertulisnya kepada Media, Sabtu (22/8/20).
Pihaknya meminta Satpol PP Kota Bogor untuk menegakkan aturan yang berlaku dan tutup THM Exclusive.
“Satpol PP harus mampu menegakkan aturan dengan adil, tidak tumpul ke atas dan tajam kebawah, buktikan itu dengan penegakan di THM Exclusive,” tegasnya.
Sebelumnya, lanjut Ray, pihaknya telah mengirimkan surat ke Satpol PP Kota Bogor tertanggal 3 Agustus 2020 untuk meminta menindak THM Exclusive.
“Sampai saat ini belum ada tanggapan dan tindakan, maka KAMMI siap turun ke jalan untuk tegaknya aturan di Kota Bogor,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Agustiansyah mengaku telah membuka segel THM Xclusive beberapa waktu lalu dengan mengacu pada pelanggaran PSBB sebagaimana THM yan lainnya.
“Ketika tahapan PSBB telah selesai maka segelnya dibuka kembali dengan surat pernyataan, apabila terjadi pelanggaran Trantibum maka pengelola siap untuk dikenakan sanksi,” ujarnya, Sabtu (22/8/20).
Tambahnya, Adapun kajian izin THM Xclusive merupakan kewenangan DPMPTSP atas masukan dari Satpol PP, Badan Kesbang, Disperindag, dan Disparbud.
“Kajian pencabutan ijin, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya leading sectornya adalah DPMPTSP, dengan masukan dari Satpol PP, Badan Kesbang, Disperindag, Disparbud,” jelas Agustiansyah.
(Rie/Refer)






