Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Soal HRS, Bima: Tidak Terkait Dengan Persoalan Politik

×

Soal HRS, Bima: Tidak Terkait Dengan Persoalan Politik

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Menyikapi tajamnya reaksi dari berbagai kalangan terkait sikap Wali Kota Bogor Bima Arya atas penanganan kesehatan Imam Besar Habib Riziq Sihab (HRS) di RS UMMI, Pemkot Bogor gelar konferensi pers, Minggu (29/11/20) yang didampingi Direksi RS UMMI.

Dalam konferensi persnya, Bima menyampaikan penjelasan perkembangan terkait dengan persoalan yang terjadi terkait dengan keberadaan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) di RS UMMI. “Banyak spekulasi, banyak asumsi yang berkembang terkait dengan hal ini yang betul-betul perlu untuk diberikan penjelasan,” kata Bima.

Dia menegaskan, bahwa hal tersebut sama sekali tidak terkait dengan persoalan politik ataupun beberbagai kepentingan yang tidak terkait dengan isu kesehatan. Menurutnya bahwa itu adalah domain ranah Pemkot Bogor sepenuhnya.

“Tidak ada tekanan, tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait dengan langkah-langkah Pemkot Bogor maupun satgas Covid-19. Tugas kami hanya melindungi seluruh warga dan mengatasi penyebaran Covid di Kota Bogor,” ujarnya.

“Ini soal komitmen kami dan komitmen kita semua untuk menjalankan protokol covid 19, bukan persoalan apapun kecuali komitmen kita, penguatan kita terhadap protokol dan aturan yang telah disepakati bersama untuk menangani covid di Bogor,” tegasnya.

Dalam melaksanakan tugas lanjut Politisi PAN itu, dirinya sebagai Ketua Satgas Covid-19, mempedomani UU yang berlaku yaitu UU no 4 tahun 1984 dan UU no 6 tahun 2018 yang mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam menanggulangi wabah dan kekarantinaan kesehatan.

Kemudain lanjut Bima, Peraturan kementerian kesehatan nomor 36 tahun 2012 tentang rahasia kedokteran yang didalamnya disebutkan tata cara dalam memangani pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum utamanya adalah ancaman wabah penyakit menular.

Aturan lainnya yang menjadi acuan adalah, UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang didalamnya ada diatur beberapa pengecualian untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk kepentingan penanggulangan wabah menular dan tentunya Surat Keputusan Walikota Bogor tahun 2020 tentang penetapan RS yang melayani pasien Covid di Kota Bogor.

“Dalam melaksanakan RS yang melayani pasien covid harus menyampaikan laporan secara berkala atau setiap ditemukan kasus suspek covid dilaporkan kepada Dinkes Kota Bogor,” ucapnya.

Berdasarkan pegangan pedoman dari peraturan dan UU, dia melihat ada hal yang tidak jelas terkait dengan oroses dan prosedur penaganan Covid-19 di RS UMMI Kota Bogor yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kami memahami privasi pasien sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku, dan saya insya allah selalu menghormati dan memuliakan ulama. Yang menjadi atensi kami, fokus kami, dan ikhtiar kami lebih kepada proses dan pelaporan ini penting karena diatur oleh UU dan aturan turunannya,” papar Bima.

Diakui Bima, dapat dibayangkan bila RS tidak berkoordinasi dengan Satgas, Dinkes dengan Pemkot terkait dengan perkembangan pasien Covid-19. Masih kata dia, selama ini seluruh RS selalu koordinasi menyampaikan data penambahan pasien pelaksaanan tes pcr yang diatur UU, tetapi identitas pasien tidak dibuka dan diumumkan karena terikat dengan kode etik kedokteran.

“Bagaimana mungkin jika RS tidak berkoordinasi dan tidak melaporkan, kita bisa mengukur teren Covid-19, bagiamana mungkin kita bisa membuat strategi bersama apabila kita tidak mempunyai data yang lengkap,” ungkapnya.

Dia melihat itikad baik RS UMMI untuk menjelaskan kelemahan komunikasi termasuk SOP di internal RS. Dan pihaknya sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran keras kepada RS UMMi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk itu kami mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan aduan kepada kepolisian dan kami percaya RS UMMI memiliki itikad baik untuk meningkatkan profesionalitas untuk melayani tidak saja warga Bogor tapi warga manapun yg datang ke Kota Bogor termasuk Habib Rizieq dan keluarga,” jelasnya.

Sementara Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Andi Tatat mengaku, dalam persoalan tersebut
tidak ada maksud untuk menutup nutupi. Namun dia mengaku, ada kelemahan dari internal dalam melakukan komunikasi dan koordinasi unternal sehingga kesannya menghalang halangi.

“Seharusnya dalam pelaksaan PCR oleh dokter pribadi Habib Rizieq pada jumat, sebagaimana yang di sepakati kami dengan Pak Wali harus disaksikan oleh Satgas Covid tapi hal itu tidak terjadi, untuk itu kami menyampakan permohonan maaf kepada Satgas Covid, insya allah kedepan kami siap untuk bersinergi dalam menanggulangi Covid di Kota Bogor,” katanya.

Sementara mengenai pandangan bahwa pihaknya tidak memberikan laporan yang lengkap terkait lab tempat uji spesiment. Dia mengaku sampai saat ini pihaknya juga belum mendapatkan informasi tentang hal itu. “Sampai saat ini kami masih mengusahakan kepada pihak mer-c tapi kami pun belum bisa mendapatkan hasil,” ungkapnya.

Dia juga meluruskan, terkait tentang pemulangan Habib Rizieq dari RS UMMI yang sempat beredar bahwa Habib kabur. “Hal itu tidak benar, memang beliau pulang dengan permintaan keluarga, meskipun kami telah menyarankan untuk tetap menunggu hasil pemeriksaan itu selesai,” jelas dia.

“Sehubungan dengan adanya hasil yang belum selesai, kami mohon kepada keluarga Habib Rizieq tetap menjalankan proses isolasi,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Direktur Umum RS UMMU Najamudin mengaku, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Walikota terkait kepulangan Habib Rizieq. “Tapi karena pada situasi saat itu belum memungkinkan untuk bisa ketemu dngan Pak Wali sehingga ada proses sampai beliau membuat surat untuk permintaan ulang dari keluarga. Terkait dengan lewat belakang atau depan itu hanya tingkat kenyamanan saja untuk melakukan proses pulang,” pungkas mantan Anggota DPRD itu.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *