Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Galian Ilegal Kembali Beroperasi Usai Ditutup Paksa, Ini Kata Camat Babakan Madang

×

Galian Ilegal Kembali Beroperasi Usai Ditutup Paksa, Ini Kata Camat Babakan Madang

Sebarkan artikel ini

Babakan Madang, BogorUpdate.com
Belum sehari dilakukan penutupan paksa oleh pihak pemerintah Kecamatan beserta Satuan Polisi Pamong Praja Praja (Satpol PP) Babakan Madang, Kabupaten Bogor, galian ilegal yang berlokasi di kampung Leuwi Jambe, Desa Kadumangu, terpantau beroperasi kembali.

Camat Babakan Madang, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, jika penutupan paksa atas kegiatan galian tanah tak berijin di lokasi tersebut telah dilakukan.

“Kemarin (Rabu 02/12/2020) sudah saya tutup paksa galian itu bersama satpol PP kecamatan Babakan Madang,” kata Cecep kepada wartawan, Kamis (03/12/2020).

Ia mengaku, penghentian paksa itu karena tak adanya perijinan dari dinas terkait yang semestinya diurus oleh penanggung jawab galian.

“Maka dari itu, saya beserta Kanit trantib kecamatan Babakan Madang berinisiatif melakukan kunjungan ke lokasi untuk melakukan penutupan paksa serta melayangkan surat peringatan (SP) pertama kepada pihak penanggung jawab galian yang berada dilokasi,” ungkapnya.

Menurut Cecep, pelayangan SP pertama kepada pihak galian itu telah dilakukan dengan tembusan langsung kepada Bupati Bogor melalui Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor.

“Surat itu saya layangkan dengan tembusan ke Bupati Bogor juga,” akunya.

Semestinya, kata Camat, jika adanya surat tembusan terkait penutupan paksa galian tak berijin ditempatnya bertugas ini, pihak penegak peraturan daerah (Perda) tingkat Kabupaten Bogor seharusnya sudah bisa melakukan tindakan secara yegas terhadap pemilik galian tersebut.

“Sebenarnya Satpol PP Kabupaten Bogor sudah bisa menindak galian itu atas dasar SP pertama yang kita tembuskan ke pihak Setda Kabupaten Bogor hingga ke Bupati Bogor,” tegasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, apabila setelah dilakukan penghentian paksa yang telah dilakukan jajaranya itu, namun pihak penanggung jawab galian kembali melakukan aktifitas galiannya lagi, dalam waktu kurun 6 hari kedepan, pemerintah kecamatan Babakan Madang akan kembali melayangkan SP kedua.

“Kalau memang masih ada kegiatan galian, maka kita akan layangkan SP kedua dalam waktu 7 hari kedepan setelah pelayangan SP pertama telah diberikan sampai SP ketiga, yang selanjutnya kita akan menyurati Satpol PP Kabupaten Bogor agar dapat menurunkan pasukannya untuk menghentikan kegiatan galian ilegal secara hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sementara, pantaun dilokasi galian pada Selasa 2 Desember 2020 sekitar pukul 17.15 WIB kemarin, dimana aktifitas galian itu kembali dilakukan, padahal pada siang harinya pihak pemerintah Kecamatan beserta Satpol PP tingkat kecamatan setempat telah menutup paksa aktifitas ilegal tersebut.

 

 

 

 

 

(Rul/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *