Jonggol, BogorUpdate.com
Menyikapi galian yang berada di wilayahnya, Camat Jonggol, Andri Rahman mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat agar dilakukan penutupan. Namun terkait masih beroperasinya galian yang berlokasi di Kp lewijati, Rt 03 Rw 07, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol itu bukan lagi wewenangnya.
“Terkait galian tersebut kita sudah berikan surat untuk penutupan, namun kalau masih berjalan sudah bukan wewenang kita untuk menghentikan aktivitas galian itu,” katanya kepada BogorUpdate.com, Rabu (13/01/21).
Andri Rahman menambahkan, selain surat penutupan, pihaknya juga sudah memberikan informasi kepada Satpol PP Kabupaten Bogor terlait adanya aktivitas galian di wilayah tersebut. “Kan kalau untuk penyegelan itu wewenangnya ada di Satpol PP Kabupaten Bogor,” singkatnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Seksi Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi mengatakan, dirinya enggan berkomentar apapun karena wewenangnya ada di KasatPol PP. “Langsung saja ke Kasat, tapi untuk saat ini pak Kasat sedang tidak ada di Kantor,” tukasnya.
(Jis/Bing)







