Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Polres Bogor, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil membekuk Sembilan (9) pelaku judi sabung ayam pada 15 Januari 2021 lalu di Kp. Cibitung, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) para pelaku judi sabung ayam ini termasuk nekat dan menimbulkan kerumunan.
“Pengungkapan kasus ini cukup mencuri perhatian publik, karena di masa PPKM para pelaku judi sabung ayam melakukan kerumunan dan tindak pidana perjudian,” ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Bogor, Kamis (4/2/21).
Kapolres menyebutkan para pelaku akan dikenakan pasal 303. “Para pelaku yang berinisial MI, JS, FM, ES, DS, DN, DS, CK, dan AS yang berhasil kami bekuk di TKP akan kami kenakan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Masih kata Kapolres, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari TKP saat penggerebekan berupa 7 ayam aduan. “Ada juga 1 unit mobil, 10 unit sepeda motor, 1 jam dinding, 2 buah ember dan 1 galangan,” pungkasnya. (Bing)







