Cibinong, BogorUpdate.com
Dalam pembacaan replik oleh Jaksa Pentuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan atas terdakwa Fikri Salim, dimana JPU dari Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor, tetap kepada kesimpulannya bahwa FS melakukan kehajatan terorganisir dan merugikan perusahaan hingga ratusan milyar.
Selain itu, replik yang dibacakan oleh jaksa Anita Dian Wardani juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan kebohongan yang telah menyebut Dokter Lucky Azizah selaku owner PT. Jakarta Medica Center (JMC) adalah istri sirih dari Fikri Salim.
Dimana, sesuai bukti-bukti yang ada jika dokter Lucky Azizah masih merupakan istri sah dari suaminya telah menikah sejak 2010 silam dan sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA) republik Indonesia.
“Atas dasar fakta hukum dan keterangan saksi-saksi dari persidangan mendengarkan kesaksian saksi dalam perkara nomor 601 ini, bahwa Jaksa Penuntut Umum masih tetap dalam tuntutan yang menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara, denda senilai Rp5 milyar dan 6 bulan subsider,” tegas Anita.
Menurutnya, pendirian dirinya itu atas bukti-bukti kuat dari hasil fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor.
Jika kuasa hukum dari terdakwa Fikri Salim dalam mengajukan pledoi/nota pembelaan dinilai tidak profesional, terlalu sempit, dan terkesan menyalahkan media yang telah jelas memberitakan sesuai fakta persidangan serta objektif.
Adapun, untuk keterangan dari kerugian yang diperkarakan oleh PT.JMC yang terbukti dilakukan terdakwa Fikri Salim dengan perkara kasus TPPU dan penggelapan uang milik perusahaan ditempat FS dulu bekerja, tak hanya merugikan senilai uang Rp557,5 juta dalam hal mengurus perijinan ruko dan hotel dikawasan Puncak, Cisarua Bogor, Jawa Barat, akan tetapi mencapai ratusan milyar.
“Akan tetapi, dari fakta persidangan yang ada, jika perusahaan milik dokter Lucky Azizah selaku owner PT. JMC mengalami kerugian uang mencapai Rp100 milyar lebih yang dilakukan Fikri Salim sejak beberapa tahun silam,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Fikri Salim yang membacakan Duplik dari Replik JPU, Gunarto Simanjuntak, SH terkesan merengek, lantaran pihaknya sebagai penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar memberi putusan hukum kepada terdakwa Fikri Salim seringan-ringannya.
“Saya mohon kepada yang mulia, agar bisa memberikan hukuman seringan ringannya kepada terdakwa atau klien kami yakni Fikri Salim,” tutupnya.
Masih ditempat sama, dalam persidangan tersebut majelis Hakim yang diketuai Irfanudin meminta waktu untuk bermusyarah dengan majelis hakim nya dalam memutuskan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Fikri Salim dalam sidang perkara nomor 601.
“Kami majelis hakim meminta waktu untuk bermusyarah dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka itu sidang ditunda dan dibuka kembali pada Jumat 19 Februari 2021,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam sidang perkara terdakwa Fikri Salim alias Kiki dan Rina Yuliana, tim kuasa hukum kedua terdakwa membacakan pledoi atau pembelaan yakni Gunarto Simanjuntak, SH.
Dalam pledoi team kuasa hukum Fikri Salim mengatakan, bahwa media sebagai alat Fitnah untuk membunuh karakter kliennya dan merusak martabat terdakwa.
Selain itu, tim kuasa hukum terdakwa pun mengklaim bahwa tuntutan dari Jaksa penuntut umum yang sangat tinggi dianggap tidak relavan serta tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Majelis hakim yang mulia, ini merupakan fitnah dan gosip, berita disebar, dan kebenaran sengaja di sembunyikan. Dimana, media masa begitu senang dengan pemberitaan bombastinya yang di sebarluaskan kepada masyarakat luas tanpa mencari unsur-unsur kebenaran, fitnah pun disebar luaskan secara masif systematis maupun fitnah yang secara jelas-jelas telah mematikan karir serta karakter seseorang,” ucap Gunarto Simanjuntak, saat diruang sidang Kusumah Atmadja PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, pada Rabu (10/2/2021).
Ditempat terpisah, terdakwa Fikri Salim melalui sidang virtual tersebut dirinya (Kiki, red) sempat memberikan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim, dengan menangis, Fikri meminta majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya (10/2/2021).
“Saya harap kepada majelis hakim yang terhormat, saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata Fikri Salim.
Diketahui juga, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari Cibinong) Kabupaten Bogor, menuntut terdakwa Fikri Salim dalam kasus Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan Penggelapan atas dana milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) dituntut kurungan penjara selama 18 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, Jaksa Anita Dian Wardani menyebut, bahwa dalam kasus terdakwa Fikri Salim atas kasus TPPU dan Penggelapan dana milik PT. Jakarta Medica Center telah terbukti dan memenuhi unsur hukum yang tetap.
Dimana, terdakwa Fikri Salim terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum dan terdakwa dituntut selama 18 tahun kurungan penjara dengan denda Rp5 milyar dan subsider 6 tahun penjara.
“Saudara Fikri Salim terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana melawan hukum yang secara bersama-sama dengan merugikan perusahaan ditempat dulunya bekerja mencapai Rp33 milyar yang merupakan milik saksi Dokter Lucky Azizah selaku owner PT. JMC, dengan ini JPU menuntut terdakwa dengan hukum 18 tahun penjara denda 5 milyar rupiah dan subsider 6 tahun kurungan,” kata Jaksa Anita dalam tuntutannya di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, pada Rabu (03/2/2021).
(Rul/Bing)






