Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Panti Pijat Diduga Abaikan Prokes, Lurah Harapan Jaya dan LPKP Bilang Ini

×

Panti Pijat Diduga Abaikan Prokes, Lurah Harapan Jaya dan LPKP Bilang Ini

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com
Meski Bupati Bogor Ade Yasin sudah melakukan perpanjangan ke 10 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna menekan tingginya angka penularan covid-19, namun banyak tak dianggap para pengusaha panti pijat seperti di Kelurahan Harapan Jaya Kampung Cikaret dan Kelurahan Pabuaran tepatnya samping Superindo Kecamatan Cibinong.

Terpantau dari beberapa panti pijat di jalan Kampung Cikaret ini, disinyalir buka tanpa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah dianjurkan pemerintah. Seperti tidak menyediakan alat cuci tangan maupun para pegawai tak mengenakan masker.

Terkait hal ini, Lurah Harapan Jaya R.Ika Sudarmika ketika dikonfirmasi perihal ini akan segera memanggil ketua RT setempat.

“Nanti saya panggil RT nya,” Singkat Ika saat ditemui bogorupdate.com, dikantornya Rabu (17/02/21).

Terpisah, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Bogor Raya, Rahmatullah menegaskan jika PPKM mikro jelas aturannya dan intansi terkait harus benar-benar bisa menerapkannya untuk menekan angka penularan virus covid-19 yang saat ini masih tinggi.

“PPKM Mikro ini kan jelas, disorot penerapannya tingkat Kelurahan atau desa hingga bahkan tingkat RT RW nya, jadi sudah jelas sanksinya,” tegasnya.

 

 

 

 

 

(Sep/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *