Foto gedung DPRD Kota Bogor
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Pansus III tentang Pengawasan Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengajukan hak interpelasi atas kepemimpinan duet Bima Arya-Dedie A Rachim ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto usai mengikuti rapat Satgas Covid-19 Kota Bogor di gedung eks DPRD, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (9/3/21), mengungkapkan rencana interpelasi tersebut.
“Nah, untuk pansus pengawasan Covid-19 diagendakan dalam rapat paripurna atau selesai di Badan Musyawarah (Bamus). Rekomedasi akhir pansus, arahnya ada masukan diinterpelasi masalah penggunaan anggaran covid-19. Artinya meminta keterangan saja,” tegas Atang.
Politisi PKS itu melanjutkan, untuk keputusannya nanti hari Jum’at (12/3/21). Penggunaan anggaran itu harus memenuhi dua unsur yakni pertama sesuai perencanaan artinya tidak ada penyimpangan hukum, kedua penggunaan anggaran ini punya dampak terhadap pengurangan Covid-19.
Diakui Atang, angka ratusan miliar itu bukan kecil namun sangat besar, sehingga pihak legislatif ingin tahu secara detil bahwa program yang diluncurkan memang optimal dan punya dampak postitif.
“Tapi kalau tidak punya dampak harus dihentikan atau diganti dengan program lain. Jadi kami ingin memastikan anggaran ini betul-betul terdampak dampak,” terangnya.
Atang juga menjelaskan, temuan pansus adanya kebutuhan masyarakat yang belum tercover di tahun 2021, salah satunya Wifi untuk penunjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Bansos untuk keluarga Covid-19 di Kota Bogor.
“Sementara beberapa penyebaran Covid-19 karena pasien keluarga positif tidak mampu isolasi di rumah saja, karena Untuk mencari kebutuhan sehari-hari belanja,” tandas Atang.
Ditempat berbeda, DPD KNPI Kota Bogor
menyikapi wacana para wakil rakyat itu dengan sikap dingin. Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor Supriantona Siburian mempertanyakan, apakah DPRD memiliki keberanian untuk benar-benar mewujudkan hak interpelasi kepada walikota.
“Memangnya DPRD berani. Seperti yang sudah kita ketahui. Saat hal interpelasi ini dihembuskan oleh kalangan anggota DPRD, maka tidak pernah terwujud atau batal dengan sejumlah alasan,” ujar dia.
Anto sapaan akrabnya menambahkan, jika pansus terkait penanganan serta pengawasan anggaran Covid-19 memberikan rekomendasi untuk interperlasi, tentu sudah memiliki dasar-dasar yang kuat untuk realisasikan interpelasi tersebut.
“Tapi, jangan setelah ramai di media akan ada interpelasi. Nanti ujungnya, bakal menghilang tanpa sebab lagi.
Dia berpendapat, bahwa Covid-19 ini masalah yang krusial dan penting, maka wajib untuk semua pihak terkait menjalankan tugasnya masing-masing sesuai aturan yang berlaku.
“Ingat, perputaran uang dan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini tidak sedikit. Wajib untuk dipertanggungjawabkan dengan benar,” pungkasnya.
(As/Bing)







