Sukamakmur, Bogorupdate.com
Perizinan kavling Az-Zahra Hill tahap 1 yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, diduga belum juga ditempuh oleh pihak PT Azzahra Mulia Karya. Namun hal itu tidak menjadi acuan perusahaan milik Pejabat Desa itu untuk membuka tahap ke 2 yang berlokasi di Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Jum’at, (26/3/21).
“Belum ada izin yang dikantongi Az-Zahra selain izin lingkungan yang dilaporkan kesaya, saya sudah intruksikan untuk tidak melakukan kegiatan apapun sebelum mengantongi izin/melengkapi izin,” kata Camat Jonggol, Andri saat ditemui diruangannya.
Dirinya melanjutkan, pemilik perusahaan itu ialah kepala desa harus nya lebih faham akan aturan yang ditempuh, jangan justru malah sebaliknya. Apalagi adanya laporan warga yang mengatakan aktivitas cut n fill tersebut mengotori jalan dan bisa menimbulkan kecelakaan pada pengguna jalan.
“Saya menyayangkan baik kepada pengusaha juga kepala desa Sukajaya Ujang Royani yang tidak memberikan laporan lagi kepada saya perihal ada nya kegiatan kavling yang sudah dimulai,” jelas Camat.
Menurutnya, Pemerintah Kecamatan Jonggol tidak menghalangi siapapun yang ingin menjadi investor atau pengembang diwilayah Jonggol khususnya. Tapi paling tidak ada komunikasi yang di bangun dan tunjukan legalitas periizian dari usaha tersebut sejauh mana. Karena jika ada yang bertanya bisa disampaikan apabila pihak Kecamatan mengetahui sejauh mana perizinan yang ditempuh.
“Selesaikan dulu legalitas perizinan di Kecamatan Jonggol, baru buka lagi ditempat yang lain, jangan disini belum selesai tapi sudah membuka usaha ditempat yang lain. Akan saya turunkan Binpol dan Satpol PP untuk mengecek lokasi, jika benar seperti yang dikeluhkan warga sudah ada aktivitas dan alat berat, akan saya minta pol PP untuk mempolice line kegiatan di Kavling Az-Zahra tersebut jika mereka tidak bisa menunjukan legalitas,” tegas Andri.
Sementara itu, Ujang Sunandar, Kepala Desa Sukamakmur sekaligus pemilik kavling Azzahra Hills mengatakan, terkait perizinan tahap pertama itu terkendala karena sebelumnya diurus oleh oknum dan diduga memalsukan IPPT. Sedangkan tahap ke 2 saat ini masih dalam proses pengurusan oleh pejabat desa setempat.
“Izin yang tahap ke 1 masih belum selesai, soalnya sebelumnya terkendala akibat adanya oknum calo izin yang memalsukan Izin Peruntukan Penggunaa Tanah (IPPT). Namun oknum tersebut sudah memberikan sebagian ganti rugi dan akan diselesaikan dalam waktu dekat ini,” kata Ujang Sunandar, Pemilik Kavling Az-Zahra Hills.
(Jis/Bing)







