Cibinong, BogorUpdate.com
Puluhan Alumni 212 melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Senin (29/03/21). Adapun tuntutan yang diserukan terkait kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).
Penanggung jawab Dewan Tanfidzi Persaudaraan Alumni 212 Kabupaten Bogor, Ustad Endy KH menjelaskan jika aksi yang digelar hari ini bukanlah demo namun untuk audiensi dengan pihak Kejari Kabupaten Bogor.
“Perlu disampaikan, bahwa kami sekarang yang hadir adalah perwakilan dari tokoh agama yang ada di Kabupaten Bogor berjumlah 15 orang. Tentu kehadiran kami ke sini hanya perwakilan saja, karena kami datang bukan untuk demo tapi untuk audiensi dengan kepala Kejari,” ujar Ustad Endy KH.
Dalam audensinya perwakilan dari Alumni 212, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Munaji, SH, MH, Kapolres Bogor AKBP Harun dan Dandim 0621 Letkol Inf. Sukur Hermanto di Aula Tegar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Alumni 212 dalam audensinya membacakan dan memberikan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yang berisi:
1. Kami tidak ridho atas sikap oknum jaksa yang berlaku tidak sopan dan kasar kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab di ruang tahanan Mabes Polri.
2. Kami sependapat dengan para pakar hukum yang mengatakan bahwa proses hukum terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab serta para habaib dan ulama lainnya adalah lebih bermuatan politik dengan ditemukannya kejanggalan dalam penerapan pasal-pasal pidana yang tidak sesuai dengan fakta dan kasus ini harus dihentikan/tidak dilanjutkan karena ne bis in idem.
3 Kami menuntut seluruh kasus kerumunan yang terjadi sebelum dan sesudah kasus kerumunan Habib Muhammad Rizieq Shihab serta para habaib dan ulama lainnya untuk diproses hukum atau apabila kasus lainnya tidak di proses hukum maka kasus kerumunan Habib Muhammad Rizieq Shihab serta para habaib dan ulama lainnya agar dihentikan dan Habib Rizieq Shihab serta para habaib dan ulama lainnya dibebaskan tanpa syarat.
4. Demi menjaga marwah serta kehormatan jaksa sebagai penegak hukum maka kami minta agar jaksa jujur dan adil dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tunduk oleh intervensi dari pihak manapun juga serta agar jaksa hanya takut kepada Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa.
5. Kami meminta pernyataan sikap ini disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai pesan moral agar hukum sebagai panglima dan keadilan tanpa pandang bulu dapat terwujud di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditempat yang sama Kajari Kabupaten Bogor, Munaji menerima surat pernyataan dikap dari dari Dewan Tanfidzi Persaudaraan Alumni 212. Dirinya mengatakan akan menyampaikan surat tersebut ke Kejati.
“Surat pernyataan sikap ini secepatnya akan kami sampaikan kepada pimpinan diatas,” ujarnya singkat.
(Wd/Bing)






