Kota Bogor, BogorUpdate.com
Penutupan Rumah Sakit (RS) Lapangan yang menyisakan sejumlah masalah termasuk tunggakan utang alat kesehatan (alkes) menjadi pertanyaan publik. Setelah RS Darurat covid-19 itu tutup utangnya menjadi tanggung jawab siapa.
Sorotan itu datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri (ASB). Dia mempertanyakan bagaimana perencanaan awal pendirian RS Lapangan dan kenapa setelah ditutup menyisakan masalah.
“Seharusnya kajian terhadap bantuan dana Rp16 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus matang sejak awal. Sehingga tidak menjadi masalah di akhir,” ujar ASB, Selasa (20/4/21).
Menurut dia, permasalahan yang muncul pasca penutupan RS Lapangan disinyalir lantaran lemahnya analisa dan perencanaan yang dilakukan oleh RSUD Kota Bogor. Sehingga menyebabkan pembayaran alkes tertunggak.
Dia berpendapat, sejak berdiri RS Lapangan sudah nampak kejanggalan, karena yang ngatur RSUD. Padahal seharusnya jadi dominan Dinas Kesehatan (Dinkes). “Seharusnya masalah RS Lapangan itu yang mengatur Dinkes, bukan RSUD,” cetusnya.
Politisi PPP itu menegaskan, apabila Pemkot Bogor memilih opsi menyebar alkes ke puskesmas untuk menanggulangi Covid-19. Hal itu menandakan ada yang salah mengenai penyelenggaraan RS Lapangan sejak awal.
“Ini kan ujungnya muaranya di Dinkes. Buktinya, penyelesaiannya keberadaan alkes melibatkan puskesmas. Mestinya sejak awal, Dinkes yang kelola RS Lapangan,” ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan, apakah pemkot optimistis bila takkan terjadi lonjakan kasus positif pasca Idul Fitri. “Bagaimana kalau ada kenaikan kasus nanti, sedangkan RS Lapangan sudah ditutup. Lantas bagaimana nasib SDM RS Lapangan serta bagaimana perhitungan efektifitas pelayanan covid,” bebernya.
Sementara itu, Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Korp Alumni HMI (KAHMI) Kota Bogor, Dwi Arsywendo menilai seharusnya tidak terjadi penunggakan pembayaran alkes. Sebab, dalam hal pengadaan tentunya melalui proses lelang.
“Ada pagu anggaran untuk pengadaan alkes tersebut. Alkesnya sudah ada dan dipakai, tapi kenapa ini masih ada tunggakan, kan suatu hal yang janggal,” ujar Dwi.
Yang menjadi pertanyaan besar kata dia, bahwa anggaran untuk pengadaan alkes itu kan pasti sudah ada di kas pemerintah daerah. “Apabila proses pengadaan telah selesai pasti pihak penyedia barang jasa harusnya dibayar full,” ucapnya.
Atas dasar itu, Dwi meminta agar dilakukan audit investigasi terhadap RS Lapangan oleh Inspektorat. “Kejaksaan juga kalau perlu lakukan penyelidikan atas permasalahan ini, jangan sampai ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan alkes,” pungkas Dwi.
(As/Bing)






