Cileungsi, BogorUdate.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM) dalam operasi Penyakit Masyarakat (pekat) guna tegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Minggu (27/06/21).
Rhama Kodara, kepala Seksi pengendalian operasional satpol menjelaskan, pada Jumat malam (25/06/21) lalu, dirinya dengan 50 personil lainnya melaksanakan Operasi pekat sekaligus melaksanakan penegakan aturan PPKM yang sudah diatur dalam surat keputusan Bupati Bogor tentang perpanjangan keduapuluh pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“hari ini kita melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat sekaligus penegakan aturan PPKM di wilayah Kecamatan Cileungsi, satu tempat karaoke kita datangi dan menjaring 24 orang pemandu lagu (PL) yang selanjutnya akan kita bawa ke Mako untuk proses pendataan,” katanya kepada Bogorupdate.com, Minggu (27/6/21).
Bergerak ke Gang Coklat, lanjut Rhama, Satpol PP berhasil mengamankan 4 orang wanita yang diduga sebagai PSK yang sedang menjajakan dirinya dan digiring ke mobil petugas untuk dibawa ke mako. “Di gang coklat, 4 orang kita giring ke mobil, diduga mereka sedang menjajakan dirinya sebagai penjaja seks komersial,” tambah Rhama.
Rhama memaparkan, total 28 orang wanita yang terjaring akan dibawa ke mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan assessment oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor. “28 orang kita lakukan proses assessment oleh dinas sosial Kabupaten Bogor dan jika terbukti sebagai PSK akan kita bawa ke panti sosial guna diberikan pembinaan,” pungkasnya.
(Jis/Bing)






