CIBINONG, BogorUpdate.com – Belum berijinnya proyek pembangunan Rumah Dinas (Rumdin) bagi pegawai Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor yang diketahui belum mengantongi sejumlah perijinan dari dinas terkait, kini mulai mendapat kritikan dari berbagai kalangan.
Salah satunya, kritikan itu datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijak, Ahmad YS mengungkapkan, bahwa pihaknya sebagai pemntau ijin dan pajak akan meluangkan waktu untuk mengirim surat ke Dinas PUPR, DPKPP dan Satpol PP Kabupaten Bogor, agar pengerjaan proyek pembangunan Rumdin PN Cibinong itu dapat dihentikan.
“Saya akan kirim surat ke 3 instansi dibawah naungan Pemkab Bogor tersebut dalam waktu dekat. Tujuannya agar segera menghentikan kegiatan pembangunan itu sebelum ada ijin mendirikan bangunan maupun ijin pemerataan tanah/Cut and Fill yang tanahnya ada di Pemerintahal Provinsi Jawa Barat,” ujar Ahmad kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Ia melanjutkan, terkait perijinan lingkungannya pun warga sekitar tidak pernah dilibatkan kaitan baik ketua RT dan RW setempat.
Baginya, meski PN Cibinong kelas IA telah memberikan akses jalan yang hanya berukuran 1×60 meter persegi, hal itu akan menyulitkan warga yang notabane nya berada di belakang lokasi proyek pembangunan Rumdin tersebut.
“Jika jalan akses ditutup, maka warga setempat yang hendak mesjid atau membawa keranda mati pun tdk bisa ,karena jalan yang diberikan oleh PN Cibinong hanya selebar satu meter persegi saja,” bebernya.
Ahmad menyarankan, dalam konteks ini sebaiknya pihak pengadilan negeri Cibinong dapat terlebih dulu bermuswarah dengan warga sebelum melakukan pembangunan, bahkan ada bahasa dari pengerja proyeknya bahwa lokasi tersebut harus “STERIL”.
“Warga disitu sudah bermukim sejak puluhan tahun menghuni kampung ini, jangan menganggap kami warga yang lemah. Apalagi nantinya akan menjadi tetanggaan dengan rumah dinas. Maka sebaiknya bermasyarakat dengan baik sesama anak bangsa,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Pembangunan rumdin PN Cibinong Kelas IA yang berlokasi di jalan Sirojul Munir RT 08 RW 09 Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, diduga belum melengkapi perizinan alias ‘bodong’.
Dugaan tersebut, diperkuat dengan pernyataan warga sekitar yang mengaku belum pernah dimintai tanda tangan dalam perihal ikljin lingkungan.
Dimana juga, pembangunan Rumdin PN Cibinong itu juga mendapat ‘komplain’ dari warga, karena empat rumah menjadi ‘korban’ lantaran tak memiliki akses jalan meskipun pada akhirnya pihak pengadilan memberikan akses satu meter sepanjang 60 meter. (Srl)