Cibinong, BogorUpdate.com
Mencermati Kebijakan Pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama 7 hari, terhitung sejak 3 Agustus 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021, melalui pernyataan resmi yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang disiarkan langsung di Youtube Sekretariat Presiden RI, Senin (2/8/21).
Sebagaimana Keputusan Bupati Bogor, Nomor: 443/385/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kabupaten Bogor, bahwa pemberlakuan PPKM Level 4 berakhir pada tanggal 2 Agustus 2021.
Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bogor selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperpanjang PPKM Level 4 terhitung mulai tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” ujar Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/21).
Ade Yasin menyebutkan akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati. “Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bogor akan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bogor mengenai perpanjangan PPKM Level 4 ini,” tutup Ade Yasin. (bu/*)






