Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Berjalan Ditahap Kasasi, Dua Terpidana Korupsi Dana BOS Meninggal Dunia

×

Berjalan Ditahap Kasasi, Dua Terpidana Korupsi Dana BOS Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Foto Kejaksaan Negeri Kota Bogor (Net)

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Dua terpidana kasus korupsi pengelolaan dana BOS SD se Kota Bogor, dikabarkan meninggal dunia lantaran sakit. Seperti diketahui bahwa kasus tersebut tepah di putus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN – Tipikor) Bandung dan saat kasusnya sedang berjalan di tingkat kasasi.

Dari informasi yang di himpun, kedua terpidana yang meninggal itu adalah pihak ketiga dan salah seorang Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Rade Satya Parsaoran membenarkan informasi tersebut. “Ya, benar keduanya meninggal dunia pada Juli lalu,” ujarnya, Kamis (05/08/21).

Dengan demikian, terpidana kasus korupsi BOS saat ini menyisakan lima orang, yang semuanya adalah Ketua K3S. “Kasusnya masih tetap berlanjut, sekarang sedang tahap kasasi di Mahkamah Agung,” ucapnya.

Tujuh orang yang terdiri dari Kepala Sekolah Dasar (SD) dan guru SD serta satu orang dari unsur swasta di Kota Bogor terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Tujuh orang terdiri dari lima kepala SD, satu guru SD serta satu orang dari unsur swasta. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Kelima kepala SD itu antara lain H Gunarto, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah.

Lalu Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan, Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur Adapun dua orang lagi, H Basor selalu PNS guru dan JR Risnanto dari unsur swasta.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gunarto hukuman dua tahun dan enam bulan, terdakwa H Basor tiga tahun penjara, dan terdakwa Dedi tiga tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Priambodo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (05/04/21).

Sidang putusan itu digelar secara virtual. Para terdakwa tersambung ke ruang sidang secara teleconference.

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa M Wahyu hukuman tiga tahun penjara, terdakwa Subadri tiga tahun penjara, dan Dede M Ilyas hukuman selama tiga tahun penjara dan terdakwa Rismanto tujuh tahun penjara,” ujar Priambodo.

Sementara Kejari Kota Bogor telah mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung mengenai kasus korupsi pengelolaan dana BOS SD se-Kota Bogor pada tahun 2016, 2017 dan 2018, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17,1 miliar.

Kasasi diajukan lantaran kejari tidak puas dengan putusan majelis hakim, yang menjatuhi vonis dengan Pasal 3 UU Tipikor. Padahal, jaksa mendakwa dengan menggunakan pasal 2.

“Kami mendakwa salah satunya 10 tahun penjara, kemudian ada yang 6 tahun dan lima Ketua K3S lainnya masing-masing tujuh tahun penjara,” ucapnya.

 

 

 

 

 

(As/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *