Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Gawat! Cafe Ki Demang Sukamakmur Terancam UU Karantina

×

Gawat! Cafe Ki Demang Sukamakmur Terancam UU Karantina

Sebarkan artikel ini

Sukamakmur, Bogorupdate.com
Meski sudah ditindak pihak Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kecamatan setempat, pada Sabtu (24/7/21) lalu atas dugaan kasus kerumunan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pengelola Cafe Ki Demang Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, nekat buka.

Kapolsek Sukamakmur Iptu Erna Tawangalun yang dikonfirmasi perihal ini, berjanji akan kembali melakukan inpeksi mendadak (sidak) untuk memberikan himbauan secara tegas dan humanis.

“Tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan undang-undang karantina. Hal ini sesuai aturan Perbub Bogor,” terangnya kepada wartawan, Senin (9/8/21).

Terpisah, Kasi trantib Satpol-PP Kecamatan Sukamakmur, Edi mengatakan Satgas Covid-19 kecamatan sudah menutup Cafe Ki Demang bulan lalu. Hal ini, karena pihak pengelola Cafe Ki Demang, diketahui melanggar PPKM level 4 dengan terjadinya kerumunan.

“Sebelumnya, kita sudah memberikan himbauan agar Cafe Ki Demang tutup sampai batas waktu yang diberlakukan Pemerintah Pusat maupun Kabupaten Bogor,” tukasnya.

 

 

 

 

 

(cek/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *