Rusdi Anwar, Kepala Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor
Babakan Madang, BogorUpdate.com
Sebagai upaya menindaklanjuti arahan Pemerintah pusat maupun Bupati Bogor, Kades Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang, Rusdi Anwar menghimbau seluruh pelaku usaha Resto dan Cafe di wilayah desanya, untuk mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Himbauan ini, merujuk pada keputusan Bupati Bogor yang juga mengikuti pemerintah pusat pada perpanjangan PPKM Level 4 terhitung 10-16 Agustus mendatang. Meski adanya pelonggaran Tiga aturan yang salahsatunya, Restoran atau Rumah Makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.
“Kami terus menghimbau kepada pelaku usaha di Desa Bojong Koneng untuk tetap menerapkan prokes sesuai aturan PPKM Level-4,” katanya kepada bogorupdate.com, Kamis (12/08/21).
Selain itu, Rusdi mengaku jika pihaknya kerap melakukan himbauan secara tegas dan humanis bersama Satgas Covid-19 Desa Bojong Koneng, menyasar para pelanggar protokol kesehatan serta pelaku usaha di jam malam yang masih beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB, maupun cafe dan resto yang mengundang kerumunan.
“Melalui himbauan-himbauan yang di berikan pihaknya, diharapkan masyarakat dapat meningkat disiplinnya dalam menjalankan Protokol Kesehatan yang telah ditentukan,” jelas Rusdi.
Upaya-upaya seperti ini, kata Rusdi, akan terus dilakukan bersama satuan gugus tugas Desa Bojong Koneng dalam penertiban serta penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan.
“Ini dilakukan, untuk menekan angka penularan dan tidak menimbulkan kluster baru penularan wabah Covid di Desa kami,” tutupnya.
(Asep Bucek/bing)








Sukses terus pak