Mahfudin, Sekjen GSPI Jabar
Cileungsi, BogorUpdate.com
Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di SMAN 1 Cileungsi Kabupaten Bogor, mendapat kecaman keras dari Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Jawa Barat, yang menilai jika pungutan pada lembaga pendidikan negeri telah melanggar Permendikbud 19 tahun 2020.
Sekjen GSPI Jabar, Mahfudin menegaskan jika seluruh kebutuhan operasional lembaga pendidikan di tingkat negeri, sudah dipenuhi oleh pemerintah melalui dana BOS, termasuk untuk membayar tenaga honorer.
“Jadi kalau ada pungutan dengan alasan untuk membayar guru honorer itu sudah tidak benar. Karena untuk guru honorer sudah di cover melalui dana BOS,” kata Mahfudin kepada bogorupdate.com, Jumat (13/08/21).
Menurut Mahfudin, pihak sekolah memang diperbolehkan meminta sumbagan kepada berbagai pihak dengan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Namun pada praktiknya, sumbangan tersebut menjadi pungutan yang besarannya telah ditentukan dan diwajibkan.
“Disinilah celahnya pihak sekolah mencari keuntungan pribadi atau sekelompok orang dengan membebankan sumbagan wajib kepada orang tua siswa,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika memang pihak sekolah kekurangan anggaran untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya, seharusnya pihak sekolah transparan terkait pemanfaatan dan pengalokasian dana BOS. Sehingg dari laporan tersebut dapat diketahui seberapa besar kebutuhan anggaran yang diperlulan sekolah untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan.
“Kalau hanya bilang ke orang tua siswa anggaran dari pemerintah kurang dan akhirnya memungut dari orang tua siswa tanpa adanya data dan laporan tentunya bisa saja mengada-ngada,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan meminta kepada inspektorat maupun kantor cabang dinas untuk melakukan proses audit dana BOS di SMAN 1 Cileungsi. Karena dari situlah nanti terlihat berapa jumlah kebutuhan operasional pendidikannya.
“Kalau ternyata dana BOS sudah cukup tapi tetap ada pungutan maka itu sudah jelas masuk ranah korupsi. Dan dana yang sudah terhimpun dari pungutan tersebut juga harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah kemana alokasinya,” tukasnya.
(cek/bing)







