Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahanPolitik

Teguh Dewan: Dugaan Pungli KIP dan Bansos UMKM di Puspanegara Sangat Menyakitkan

×

Teguh Dewan: Dugaan Pungli KIP dan Bansos UMKM di Puspanegara Sangat Menyakitkan

Sebarkan artikel ini

Teguh Widodo, Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor

Citeureup, BogorUpdate.com
Terkait aduan masyarakat Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citeureup, yang merasa dirugikan akibat kepengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh oknum staf kelurahan dan pengajuan Bantuan Sosial (Bansos) Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) oleh oknum RT dengan adanya pungutan, bahkan prosesnya tidak jelas. Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor, Teguh Widodo buka suara.

Teguh Widodo mengatakan, dugaan pungutan liar (Pungli) yang dikeluhkan warga di RT 03 RW 11 Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citeureup. Jika setiap pungutan apapun yang tidak mendasar, itu melanggar dan sanksinya jelas.

“Pandemi ini sudah masyarakat susah, ditambah dengan adanya pungutan kepada masyarakat itu sangat menyakitkan,” kata Teguh Widodo, kepada bogorupdate.com, Sabtu (14/08/21).

Menurut politisi partai PKS ini, adanya kabar dugaan pungutan ditambah sudah dipungut, namum tidak jadi dan tidak ada kejelasan, diakuinya sangat memprihatinkan. Dirinya membandingkan, jika seandainya adanya pungutan tapi jelas kepengurusannya, itu masih terbilang sedikit wajar.

“Tapi dari kabar ini, ternyata tidak jelas dan kondisi ini artinya menjadi kecerobohan aparat RT maupun pihak kelurahan,” terang Teguh.

Teguh meminta, kesadaran dari aparat RT RW dan pihak kelurahan. Sebab, RT RW dan staf Kelurahan sudah ada insentif, artinya memang harus ada kerja sosial, ditambah Bupati Bogor sejauh ini sudah menaikan insentif RT RW tersebut.

“Masyarakat harus berani melaporkan, motifnya seperti apa. Kalau memang tidak menarik untuk pendataaan dan itu jelas melanggar,” paparnya.

Teguh berharap, onum aparat RT dan staf Kelurahan ini, menyadarinya dan segera menyelesaikannya. Namun jika aparat tidak sadar, itu bisa diproses secara hukum yang berlaku.

“Sanksi hukumnya kan sudah jelas tertuang dalam aturan yang ada,” tutupnya.

Lurah Puspanegara Abdullah mengaku jika baru mengetahui hal ini, karena dirinya baru menjabat. Pihaknya berjanji akan memanggil pihak RT maupun stafnya untuk dilakukan klarifikasi.

Sebelumnya, warga di RT 03 RW 11 Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citeureup yang enggan disebut namanya, sempat kesal dengan salahsatu staf kelurahan yang meminta biaya Rp 25 ribu setiap orangnya dalam proses pembuatan KIP melalui sistem kolektif, bahkan kekesalan semakin menjadi ditambah adanya oknum RT di kampungnya, yang meminta biaya Rp 75 ribu setiap orang dalam mengajukan Bansos UMKM. Namun semua itu meski terjadi sejak November 2020 lalu, hingga kini tidak ada kejelasan.

 

 

 

 

 

(Cek/Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *