Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Gara-gara Ngemplang Pajak, Bapenda Segel Dua Hotel dan Restoran

×

Gara-gara Ngemplang Pajak, Bapenda Segel Dua Hotel dan Restoran

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor pasangi stiker atau segel dua resto dan sebuah wisma karena bertahun-tahun ngemplang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kabid penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor Anang yusuf mengatakan, ketiga perusahaan yang diketahui tak bayar pajak itu antaralain restoran Gumati di jalan Paledang, Wisma Sudirman dan Bumi Katulampa.

Dijelaskannya, setiap tahun pihaknya selalu melakukan penagihan sejah Tahun 2017 hingga saat ini. Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan. Namun ketiga perusahaan itu tak memperdulikannya.

“Nunggak dari tahun 2017, mereka tidak bayar pajak, padahal kita sudah berikan peringatan hingga tiga kali,” kata Anang, Senin (20/09/21).

Selain itu lanjut dia, di Kota Bogor terdapat 85 bidang SHGB dengan luasan bervariasi ada 100 meter hingga 21 hektar yang juga menunggak pajak, dengan ketetapan pajak mencapai Rp20 miliar.

Untuk melakukan upaya penyitaan, pihaknya saat ini sedang melakukan rekonsiliasi data dengan kemenerian, karena belum ada dasar hukumnya.

Selain itu, untuk memberlakukan penghapusan pajak, saat ini pihaknya sedang menunggu kajian dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *