Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Rugikan Negara Rp233 Miliar, Burhanuddin Ditangkap Polisi

×

Rugikan Negara Rp233 Miliar, Burhanuddin Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto/PMJNews)

Hukrim, BogorUpdate.com
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tersangka kasus penipuan yang merugikan negara sebesar Rp233 miliar bernama IR Burhanuddin. Tersangka yang juga masuk dalam daftar buron ini ditangkap pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Pusat.

“Iya betul (ditangkap),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dilansir dari PMJNews, Rabu (6/10/21).

Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap tersangka melakukan penipuan terhadap PT Sinar Indahjaya Kencana dan PT Wika Beton pada 2016 lalu.

Adapun modusnya berupa penjualan lahan yang diagunkan oleh pihak Qatar National Bank (QNB).

“Terlibat kasus dan penipuan penggelapan yang merugikan negara sebesar Rp233 miliar. Modusnya dengan menjual lahan yang diagunkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *