Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni
Cibinong, BogorUpdate.com – Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni minta pengerjaan peningkatan Jalan Sirnarasa-Bantarkuning di Kecamatan Tanjungsari, dihentikan.
Hal tersebut disampaikan Achmad Fathoni lantaran geram, akibat adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi (spek).
Bahkan, Proyek yang menelan biaya sebesar Rp 1,9 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor dan dikerjakan oleh CV Fath Risky itu diduga asal asalan dalam pengerjaannya.
Achmad Fathoni mengatakan, mendukung kinerja Unit Pelayanan Terpadu (UPT) kalau ada hal-hal pengerjaan jalan tidak sesuai dengan spesifikasinya.
“Saya dukung UPT untuk menegur dan menertibkan pelaksanaan maupun pengawasan dalam menjalankan tugasnya. Adanya temuan pelanggaran oleh masyarakat maupun UPT menandakan kontraktor maupun konsultan tidak bekerja dengan benar,” ucap Achmad Fathoni kepada BogorUpdate.com, Rabu (10/8/22).
Lebih lanjut, Politisi PKS itu menegaskan, adanya dugan temuan dari masyarakat, terkait peningkatan jalan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) oleh pengelola harus segera dihentikan.
“Saya minta ini segera dihentikan pekerjaannya, kemudian dilakukan pemeriksaan bersama untuk kemudian dilakukan pembongkaran dan penggantian, untuk pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan sehingga pekerjaan akhir harus benar-bener sesuai dengan ketentuan,” jelas Fathoni sapaan akrabnya.
Masih Kata Fathoni, kepada semua aparat yang terkait yang terlibat dalam pengerjaan jalan ini harus bener bener menjalankan tugasnya dengan baik.
“Selalu saya ingatkan, ini dana rakyat yang tidak sedikit. Semua pihak yang terlibat tolong bisa jalankan tugasnya sesuai ketentuan dan spek yang ditetapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penggunaan material batu bronjos pada proyek Peningkatan jalan Sirnarasa-Bantarkuning, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor yang dijerjakan oleh CV Fath Risky dengan biaya sebesar Rp.1.934.000.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor, dinilai menyalahi spesifikasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubag TU UPT Jalan dan Jembatan Wilayah Jonggol, Sunarip. Menurutnya, jika dengan menggunaka batu Bronjos itu sudah menyalahi spek yang ada mengingat untuk pembangunan tembok penahan tanah (TPT) seharusnya menggunakan batu belah.
“Begitupun untuk pemasangannya, harusnya adukan dahulu yang masuk dalam pamasangan pondasi bukan sebaliknya” ujar Sunarip pada Wartawan, Senin (8/8/22) siang melalui pesan WhatsApp.






