Cariu, BogorUpdate.com – Akibat adanya Isu yang beredar akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) soal izin Usahan Kavling oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, membuat pengusaha berani terang-terangan membuka usaha kavling tanpa izin.
Seperti yang terjadi di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Disana terdapat beberapa usaha kavling ilegal yang justeru seolah di lindungi oleh Pemerintah setempat.
Salah satu pengusaha kavling Green Panorama Hills, Alin mengatakan, jika dirinya membuka usaha tersebut berkaca dari Kavling Harmoni, dan kavling-kavling lain yang ada di sekitar Bogor Timur dan sudah menjamur di Jalur Puncak 2.
“Izinnya memang tidak ada, dan saya mengikuti pengusaha yang lain dan baik-baik saja, karena mereka semua rata-rata hanya mengantongi izin dari Desa dan Kecamatan saja,” paparnya.
Menurutnya, kavling yang dia buka mempunyai kelebihan dibanding dengan yang lain seperti bisa sampai sertifikat. Dia mengaku sudah berkerjasama dengan Kepala Desa, untuk mengurus surat-surat nya sampai menjadi sertifikat.
“Katanya sudah ada tim yang biasa bikinin sertifikat untuk kavling di BPN,” tuturnya.
Saat membuka kavling ini, lanjut Alin, ia mengisi formulir yang sudah disediakan Kades Mekarwangi, dan semua pengusaha yang mau membuat kavling disini pasti diberikan formulir oleh Kades.
“Setau saya surat mengenai kavling ini sudah sampai juga ke Kapolres, dan Dandim,” ungkapnya.
Alin mengaku, ini kali pertama dia membuka usaha kavling, dan di Desa Mekarwangi ini, ia memiliki lahan seluas 4 Hektar yang akan di buatkan kavling.
“Kita kerjasama dengan orang sini juga, walaupun saat ini untuk penjualan belum ada yang laku,” paparnya.
Sementara, Kepala Desa Mekarwangi Omang saat di mintai keterangan perihal keberadaan usaha kavling-kavling ilegal melalui telepon celular tidak menanggapi.