Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

14 Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Bogor, Barang Bukti 0,54 Kilogram Berhasil Diamankan

×

14 Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Bogor, Barang Bukti 0,54 Kilogram Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Sat Narkoba Polres Bogor, berhasil mengamankan 14 orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, bahwa 14 orang tersangka tersebut dibekuk selama Bulan Februari 2023. Selain itu, pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,54 Kilogram atau 536,99 gram.

“Para tersangka yang berhasil kita amankan ini merupakan para pelaku peredaran narkotika yang biasa melakukan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi hingga Banten. Dari 14 Orang tersangka tersebut ada 3 orang residivis kambuhan,” ungkapnya dalam konferensi pers yang di gelar pada Jum’at (3/3/23).

Dalam melakukan aksinya, lanjut AKP Mumammad Ilham, para pelaku ini rata-rata menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika di satu tempat lalu memberikan petunjuk kepada pembelinya, ataupun ada juga ada yang menggunakan sistem cash on delivery (COD).

“Dari total 0,54 kilogram barang bukti sabu yang telah kita sita tersebut, bila di konversikan dapat menyelamatkan sekitar kurang lebih 2700 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Muhammad Ilham.

Atas perbuatannya para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah dan Maksimal 10 Milyar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *