
Citeureup – Bogor Update
Panitia Petugas Pemutahiran Data Pemilih pada pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor 2018, di Desa Puspasari Kecamatan Citeureup resmi dikukuhkan, Rabu (17/01/18 ).
Setelah pengukuhan dan pengambilan sumpah dilanjut bimbingan teknis (Bimtek) terhadap para anggota PPDP. Data yang dihimpun dilapangan, jumlah Daftar Pemilih Sementara Desa Puspasari sebanyak 11.000 , dibagi menjadi 20 TPS. dari jumlah Daftar Pemilih Sementara se-Kecamatan Citeureup sebanyak 130.0000.
Ketua PPS Desa Puspasari, Samsudin mengatakan untuk PPS Desa Puspasari sebanyak 3 orang, Sekretariat PPS  3 orang panitia PPDP sebanyak  20 orang
“Saya akan berusaha bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan amanah undang-undang dalam mensukseskan Pilkada,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Puspasari, Sukasna mengatakan pemilu merupakan salah satu proses penting untuk menentukan pemimpin. Oleh karena itu, proses memilih pemimpin ini hanya bisa sukses jika ditangani oleh penyelenggara pemilihan yang independen dan netral.
“Kepada PPS dan PPDP, saya harapkan agar bekerja secara profesional dan netral,” kata Sukasna, saat pengukuhan PPDP dan Bimtek yang dihadiri perangkat desa, para panitia sekretariat pps, ketua ppk dan babinsa.
Selain itu, kata Sukasna, Ketua PPS dab PPDP harus perbanyak sosialisasi di wilayah agar tingkat partisipasi masyarakat bisa jauh lebih maksimal. Karenanya ini harus dilakukan sesuai amanah Undang- Undang dengan sungguh-sungguh, jika melanggar, akan diproses dan sanksi tegas.
“Untuk panitia agar bekerja sungguh-sungguh dengan mensukseskan dalam hal sukses tanpa ekses,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam Undang-undang No. 10 RI 2016 tentang pilkada, apabila seseorang menghalangi atau memalsukan data atau sengaja tidak mendaftarkan pemilih akan dipidana minimal 12 bulan. (Sep)
Editor: Endi







