Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Minta APH Tindak Tambang Limestone Ilegal di Klapanunggal

×

Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Minta APH Tindak Tambang Limestone Ilegal di Klapanunggal

Sebarkan artikel ini

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, Daulat S Harahap. (Ist)

Cibinong, BogorUpdate.com – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, Daulat S Harahap meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Penegak Perda dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) segera menindak tambang Limestone diduga ilegal di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

“Saya meminta kepada APH, Penegak Perda dan Dinas ESDM Jabar segera menindak tambang Limestone di Kecamatan Klapanunggal yang terbukti tidak memiliki izin atau ilegal,” tegas Daulat Harahap, Selasa (24/10/23).

Menurut Daulat, dengan adanya aktivitas tambang ilegal dapat merugikan Pemerintah Daerah karena tidak menyetor pajak. Apalagi, truk bermuatan limestone dengan tonase yang cukup berat, melintasi infrastruktur yang dibangun dari uang pajak masyarakat.

“Kalau ilegal sudah pasti banyak berdampak, selain tidak membayar pajak, infrastruktur jalan juga akan banyak mengalami kerusakan karena tonase yang berat. Padahal mereka tidak membayar pajak,” katanya.

Untuk itu, Daulat menekankan kepada Pemkab Bogor agar segera melakukan tindakan untuk menghentikan aktivitas yang merugikan tersebut.

“Apalagi, sebelumnya Dinas ESDM Cabang Bogor sudah menemukan beberapa tambang yang terbukti tidak berizin,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah II Bogor memberikan surat somasi kepada tiga penambang limestone diduga ilegal di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Fungsional Analis Kebijakan pada Dinas ESDM Cabang Wilayah II Bogor, Andi mengatakan, surat somasi yang diberikan kepada 3 penambang di Gunung Karang Klapanunggal tersebut karena diduga belum memiliki izin.

“Kami menyurati tiga nama yaitu ibu Neneng, Mulyadin dan Ntis. Ketiga nama tersebut melakukan penambangan diduga tanpa mengantongi izin tambang atau bisa di sebut ilegal,” terang Andi pada Bogorupdate.com, Kamis (21/9/23).

Andi menjelaskan, selain dugaan ilegal, saat melakukan pengecekan ke lapangan, pihaknya menemukan adanya para pekerja yang melakukan aktivitas tanpa menggunakan alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), dan sangat membahayakan keselamatan pekerja.

“Miris ya, saya lihat di lapangan tak ada satu pekerja pun yang memakai alat pelindung diri. Terlebih gunung yang di galinya pun rawan longsor, saya yakin mereka tidak memakai tenaga ahli tambang,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *