Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Jadi Dalang Korupsi Sewa Kios, Kejari Bogor Tahan Pegawai PD Pasar Pakuan Jaya

×

Jadi Dalang Korupsi Sewa Kios, Kejari Bogor Tahan Pegawai PD Pasar Pakuan Jaya

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor – Bogor Update

Mantan Kepala Unit Pasar Merdeka SS akhirnya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dan dititipkan di Lapas Kelas II A Paledeng, Jumat (23/2/18).

Seperti terlihat, dengan mengenakan rompi merah SS dihimpit sejumlah petugas keluar dari kantor kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Paledang sekira pukul 11.45 WIB. Dia menjadi tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari kedepan.

Dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah memeriksa sekitar 25 saksi hingga SS ditetapkan sebagai tersangka.

Pegawai BUMD ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpanan sewa kios di Pasar Merdeka, Bogor Tengah. Waktu itu, SS menjabat sebagai kepala unit Pasar Merdeka medio 2013-2014.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugroho mengatakan, SS ditetapkan tersangka pada 19 Februari 2018. Tersangka telah melakukan kutipan liar terhadap kios ataupun los pedagang Pasar Merdeka.

“Yah, setiap kios itu dilakukan pengutipan liar sebesar Rp700 ribu. Padahal dalam ketentuannya hanya sebesar Rp200 ribu. Jumlahnya ditaksir ada ratusan kios,” jelas Widiyanto.

Institusi berjuluk Korp Adhiyaksa juga menyita barang bukti beberapa dokumen, dan saat ini jaksa penyidik tengah mendalami aliran dana yang diberikan orang-orang suruhan SS.

“Soal aliran dana masih kita dalami karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka tidak hanya SS. Pendalaman itu baik keatas, kebawah maupun ke rekan sejawatnya,” ujarnya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan bahwa dugaan jumlah uang yang diterima oleh tersangka mencapai ratusan juta rupiah dengan nominal tetapnya masih dilakukan pendalaman.

Tersangka disangkakan dengan pasal 12 huruf e dan Pasal 5 serta Pasal 11 UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1991 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (As)

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *