
Kota Bogor – Bogor Update
Dinilai banyak menyalahi aturan soal pbangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah (TPPAS) Kayumanis, Forum Mahasiswa Bogor (FMB) minta Dinas Lingkungan Hidup di reformasi.
Sekjen FMB Ikhsan Awaludin
menilai soal Amdal TPPAS Kayumanis Tanah Sareal Kota Bogor telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, persiapan Pemkot Bogor melaui Dinas Lingkungan Hidupn dengan Program iTF yang merupakan sistem stasiun perantara pembuangan sampah yang dilengkapi teknologi pengelolaan modern di Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara dan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, masih mengalami kendala yaitu perlu membangun akses keluar masuk.
Sementara disisi lain, kebijakan Pemkot provinsi Jawa Barat Pembangunan TPST Nambo, yang sudah dibangun sejak 2011 hingga kini terbentur masalah pembebasan lahan. Karena rencananya di TPPAS ini untuk menampung sampah dari Kota dan Kabupaten Bogor.
“Dengan realita tersebut maka sangat layak menjdi bahan perhatian kita, mengenai hasil kajian lingkungan hidup dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan TPPAS di Kelurahan Kayumanis hingga saat ini diduga tidak memiliki amdal atau mungkin tidak pernah ada sama sekali,” kata Ikhsan, Sabtu (24/2/18).
Padahal lanjut dia, seharusnya amdal sudah ada sebelum dimulainya atau direalisasikan pengadaan lahan untuk keperluan TPPAS yang menelan anggaran APBD Kota Bogor sebesar Rp 32 miliar tersebut.
Terlebih lanjut dia, untuk biaya pembuatan amdal sudah menelan anggaran sebesar Rp980 Juta. Dan faktanya 7 tahun lamanya proses pengadaan tanah untuk pengolahan dan pemrosesan sampai saat ini Entah kemana.
“Itu tak jelas, sampai sekarang tak berpungsi dan meninggalkan kemubaziran karena terbengkalai. Faktanya tidak sesuai dengan asas hukum Kebendaan yaitu mengenai unsur kemanfaatan dari suatu benda atau barang,” tegasnya.
Sementara Pegiat Lingkungan Hidup Iman Hasan mengatakan,
secara garis besar proses amdal untuk mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan atau kegiatan.
Menurut dia, pembangunan TPPAS Kayu Manis akan mendatangkan polusi udara dan limbah serta lahan yang digunakan adalan lahan produktif untuk perkebunan.
Selain itu, lokasi yang akan dibangun berada di perkampungan warga yang dikelilingi sejumlah perumahan mewah, seperti Bukit Kayu Manis, Bulat Mekar Wangi, Perumahan Parakan Jawa, dan Vila Mutiara.
“Hal ini akan menimbulkan polusi udara dan limbah, Banyak lalat dan bau sampah kedepannya. Dengan demikian, hal ini sangat kuat bahwa pemkot melaui Panitia pengadaan Tanah (P2T) belum tegas terhadap aturan perundang-undangan dengan jelas melanggar aturan hukum yang berlaku,” kata dia.
Sementara terkait distribusi sampah ke TPAS Galuga saat mengalami kenadala terus menerus. Terarhir Januari 2016 lalu ribuan meter kubik sampah di Kota Bogor tidak bisa dibuang lantaran diblokir warga Galuga. Kota Bogor memiliki permasalahan sampah yang cukup pelik.
Masih kata dia, saat ini baru 70 persen sampah yang dapat di angkut ke tempat pembuangan sampah akhir dari 2.750 M3 atau setara 700 ton. Hingga kini Pemkot Bogor belum bisa mengangkut seluruh sampah yang mencapai 2.484 kubik per-hari dan hanya mampu mengangkut 1.748 kubik per-hari.
“Selain berlangsungnya perpanjangan kontrak TPA Galuga tersebut menambah penderitaan warga skitar galuga yang secara otomatis dampak yang dihasilkan semakin memperparah,” tandasnya. (Iksan)
Editor : Anto





